Pakar Dorong Larangan Ganja untuk Medis Dikeluarkan dari UU Narkotika

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 30 Jun 2022 17:12 WIB
Foto: Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom
Jakarta -

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas legalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis hari ini. Rapat itu menindaklanjuti aspirasi dari Santi Warastuti atau Ibu Santi yang memperjuangkan pelegalan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy.

Pantauan detikcom, Kamis (30/6/2022), rapat itu digelar di ruangan Banggar DPR. Terlihat Santi dan kuasa hukum ganja medis, Singgih Tomi Gumilang, hadir di ruangan. Rapat itu juga dihadiri Ketua Pembina Yayasan Sativa Musri Musman dan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Dhira Narayana. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

Dalam kesempatan itu, Musri awalnya sempat memaparkan penjelasan ilmiah terkait penggunaan ganja untuk pengobatan. Dia menyebut selama ini para peneliti terhalang oleh UU Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk medis.

"Kita melihat kepedulian kita, perhatian kita terhadap ini (ganja medis) bersentuhan dengan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang tidak dapat kita gunakan untuk tujuan medis. Itu tentu yang menjegal para peneliti-peneliti untuk memanfaatkan ganja ini dalam kapasitasnya menolong sesamanya," kata Musri dalam RDP bersama Komisi III DPR.

Berikut ini bunyi Pasal 8 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika:

Pasal 8

(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

(2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Atas pasal itu lah, Musri lantas menyarankan mudarat penggunaan ganja yang mengakibatkan zat itu tak dapat dimanfaatkan dapat diminimalkan dan dikeluarkan dari UU Narkotika. Sebagai informasi, ganja termasuk ke dalam kategori narkotika golongan I.

"Saran saya, agar mudarat daripada bahwa dia tidak bisa digunakan untuk medis, itu diminimumkan atau dikeluarkan dari UU Narkotika," katanya.

Sementara itu, Desmond kemudian menggarisbawahi soal perlunya ada badan pengawas penggunaan ganja medis itu. Menurutnya, ihwal itu akan ditindaklanjuti oleh panitia kerja (panja) revisi UU Narkotika di Komisi III DPR.

"Kalau gambaran Prof tadi, berpikir pragmatis saya berarti ada badan yang mengelola dan mengawasi, bener nggak, Prof. Nanti di UU yang akan datang kita keluarin ganja tapi ada badan, apakah di bawah BNN, apakah Kemenkes atau di mana," kata Desmond.

"Itu ya catatan Bapak Ibu sekalian untuk kita pikirkan dalam merumuskan undang-undang, berarti ada badan. Tentunya ke depan kami masih membutuhkan Prof untuk memberikan masukan, kita akan undang," imbuhnya.




(fca/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork