KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina dan PLN Terkait Kasus LNG

KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina dan PLN Terkait Kasus LNG

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 30 Jun 2022 11:13 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina dan mantan Direktur Utama PT PLN terkait kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Mereka dipanggil sebagai saksi.

"Hari ini (30/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Ada empat orang yang dipanggil sebagai saksi. Mereka ialah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama di PT Pertamina (2014-2017);

- Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT PLN (2011-2014);

ADVERTISEMENT

- Anny Ratnawati selaku Dosen IPB;

- Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina (2010-2013).

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina (PT PTMN). KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini.

"Benar ya, jadi memang berdasarkan pengumpulan, serangkaian kegiatan, pengumpulan bahan keterangan. Kemudian, kami melakukan proses penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (23/6).

"Sehingga, kemudian kami menaikkan perkara ini pada tahap penyidikan, yaitu atas dugaan korupsi terkait dengan pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT PTMN tahun 2011 tahun 2021," sambung Ali.

Namun, Ali belum menyebut siapa tersangka dalam kasus ini. Ali juga belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Ali.

Ali menyebut KPK telah memeriksa 15 orang dalam kasus ini. Saksi-saksi ini terdiri atas karyawan di Pertamina.

"Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan, baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya. Kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Sampai hari ini, setidaknya sudah lebih dari 15 orang ya, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan hari ini, kami tadi memanggil saksi-saksi ada sekitar delapan orang, yang terdiri dari para karyawan atau pegawai di PT PTMN," ujar Ali.

Simak juga 'Ini Cara Beli Pertalite Nggak Pakai Aplikasi dan HP!':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads