Ortu Kandung Masih Hidup Dibilang Wafat, Bisakah Saya Gugat Ortu Angkat?

detik's Advocate

Ortu Kandung Masih Hidup Dibilang Wafat, Bisakah Saya Gugat Ortu Angkat?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jun 2022 08:10 WIB
Family Problems. Cute Little Girl Suffering From Parents Arguing, Sitting On Floor With Teddy Bear, Feeling Abandonned And Lonely
Ilustrasi iStock
Jakarta -

Hukum membolehkan orang tua mengadopsi anak dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Lalu bolehkan orang tua adopsi bilang ke anak angkat bila orang tua kandung sudah wafat?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyannya:

Anak angkat atau adopsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua angkat bilang, orng tua asli meninggal. Padahal belakangan ini saya tahu orang tua asli saya masih ada.

Bisakah saya gugat orang tua angkat saya?
Bagaimana penjelasan secara hukum.

ADVERTISEMENT

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Rusdianto Matulatuwa, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Bahwa pada dasarnya semua orang memiliki hak untuk melakukan gugatan di Pengadilan, dalam hal ini disebut pula sebagai (legal standing) yang memiliki arti hak seseorang untuk melakukan gugatan/berperkara di pengadilan. Dalam hal anak angkat yang akan melakukan gugatan kepada orang tua angkatnya kami berpendapat sebelum melakukan upaya hukum tersebut dipertimbangkan terlebih dahulu asas kemanfaatan sebelum melakukan upaya hukum tersebut, mengingat orang tua angkat ketika menyembunyikan asal usul anak tersebut demi kepentingan tumbuh kembang anak itu sendiri dan ketika sudah waktunya anak angkat dewasa kemungkinan orang tua angkat akan menyampaikan kepada anak yang sudah dewasa siapa orang tuanya.

Berbicara mengenai anak angkat/adopsi ditinjau dari sistem hukum yang berlaku di indonesia menyatakan Pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara dan tujuan yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup serta berkembang di daerah yang bersangkutan.

Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau oranglain yang bertanggung jawab atas perawatan,pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Sehingga ketika kembali ke persoalan awal apakah orang tua angkat bisa digugat?

Maka jawabanya adalah bisa dilakukan gugatan ketika orang tua angkat dalam mengangkat anak serta merta tanpa adanya proses yang dilakukan oleh orang tua angkat yakni mendasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak.

Dan apabila orang tua angka terbukti telah menghilangkan asal usul anak maka orang tua angkat dapat dipidana hal tersebut mendasarkan pada ketentuan Pasal 278 KUHP

"Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun''

Demikian jawaban kami

Terima kasih

Rusdianto Matulatuwa, S.H.
Advokat, tinggal di Jakarta

Simak juga 'Jalan Terjal Anak di Luar Nikah Menggugat Hak ke Ayah Biologis':

[Gambas:Video 20detik]



Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembacadetikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads