Hukum membolehkan orang tua mengadopsi anak dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Lalu bolehkan orang tua adopsi bilang ke anak angkat bila orang tua kandung sudah wafat?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyannya:
Anak angkat atau adopsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua angkat bilang, orng tua asli meninggal. Padahal belakangan ini saya tahu orang tua asli saya masih ada.
Bisakah saya gugat orang tua angkat saya?
Bagaimana penjelasan secara hukum.
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Rusdianto Matulatuwa, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Bahwa pada dasarnya semua orang memiliki hak untuk melakukan gugatan di Pengadilan, dalam hal ini disebut pula sebagai (legal standing) yang memiliki arti hak seseorang untuk melakukan gugatan/berperkara di pengadilan. Dalam hal anak angkat yang akan melakukan gugatan kepada orang tua angkatnya kami berpendapat sebelum melakukan upaya hukum tersebut dipertimbangkan terlebih dahulu asas kemanfaatan sebelum melakukan upaya hukum tersebut, mengingat orang tua angkat ketika menyembunyikan asal usul anak tersebut demi kepentingan tumbuh kembang anak itu sendiri dan ketika sudah waktunya anak angkat dewasa kemungkinan orang tua angkat akan menyampaikan kepada anak yang sudah dewasa siapa orang tuanya.
Berbicara mengenai anak angkat/adopsi ditinjau dari sistem hukum yang berlaku di indonesia menyatakan Pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara dan tujuan yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup serta berkembang di daerah yang bersangkutan.
Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau oranglain yang bertanggung jawab atas perawatan,pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Sehingga ketika kembali ke persoalan awal apakah orang tua angkat bisa digugat?
Maka jawabanya adalah bisa dilakukan gugatan ketika orang tua angkat dalam mengangkat anak serta merta tanpa adanya proses yang dilakukan oleh orang tua angkat yakni mendasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak.
Dan apabila orang tua angka terbukti telah menghilangkan asal usul anak maka orang tua angkat dapat dipidana hal tersebut mendasarkan pada ketentuan Pasal 278 KUHP
"Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun''
Demikian jawaban kami
Terima kasih
Rusdianto Matulatuwa, S.H.
Advokat, tinggal di Jakarta
Simak juga 'Jalan Terjal Anak di Luar Nikah Menggugat Hak ke Ayah Biologis':