Terdakwa kasus pembuatan surat palsu, Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Alvin Lim melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana 'yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa Syahnan Tanjung saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (29/6/2022).
Syahnan diyakini jaksa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak ada hal meringankan untuk Alvin Lim dalam tuntutan jaksa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Syahnan.
Sidang selanjutnya pun diagendakan pada Kamis (14/7). Alvin Lim dan pengacaranya akan menyampaikan pembelaannya.
Respons Alvin Lim
Sebelum sidang tuntutan, Alvin Lim mengaku keberatan dengan sikap jaksa yang menjemput paksa dirinya. Menurutnya, itu telah melanggar hak asasi manusia.
Diketahui, untuk menghadiri sidang ini, Alvin Lim dijemput paksa oleh jaksa. Hakim PN Jaksel juga sudah menyetujui penjemputan paksa dengan surat penetapan.
"Yang perlu diperhatikan masyarakat kalau seorang lawyer saja bisa diinjak-injak begini apa jadi nya dengan masyarakat biasa nanti? Apa jadinya dengan masyarakat biasa? Ini lawyer lo yang mengerti hukum aja hakim bilang terserah nanti pleidoi aja, jadi apa? Mereka menggunakan kekuasaan mereka tanpa batas-batas UU, padahal KUHAP itu diciptakan untuk melindungi hak asasi manusia, manusia itu punya hak asasi," kata Alvin Lim.
Dia mengatakan jemput paksa ini jauh dari keadilan. Alvin menyebut jaksa berniat memenjarakan Alvin.
"Jadi gimana, materinya aja dia nggak menguasai hukum formilnya dia paksakan, saya cuma bilang ke masyarakat sekali lagi ini bukan tentang kasus Alvin Lim. Biasanya kalau investasi bodong kalau Rp 36 triliun dibayar saya yakin itu korban investasi akan mencabut, ya kan karena mereka restorative justice. Kalau saya ini Rp 6 juta perak saya ganti 10 kali lipat, tapi saya yakin bukan itu yang mereka mau, mereka hanya mau memenjarakan Alvin Lim bukan mau keadilan, itu yang mau saya garis bawahi," katanya.
Sementara itu, pengacara Alvin, Sukisari, mengatakan pihaknya keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Dia menyebut akan menjawab tuntutan itu dalam pleidoi.
"Saya sebagai kuasa hukum salah satu tim, jelas sangat keberatan dengan tuntutannya JPU, dimana tuntutannya adalah setinggi 6 tahun, pasti nanti kami akan menjawab dalam pleidoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah, oleh karena itu kami akan jawab ya dalam pleidoi ya, itu saja, nanti tunggu saja," kata Sukisari usai persidangan.
Simak juga Video: 3 Pemalsu Surat PCR di Bandara Bali Ditangkap, Terancam Bui 12 Tahun