Tanggapan Alvin Lim soal Kasus Tuduhan Penculikan di 2009

Tanggapan Alvin Lim soal Kasus Tuduhan Penculikan di 2009

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 15:01 WIB
Jakarta -

Pada tahun 2009 silam, seseorang bernama Alvin Lim dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus penculikan anak. Alvin Lim memastikan dirinya tak bersalah.

Hal tersebut disampaikan Alvin dalam keterangan hak jawab yang dilayangkan kepada redaksi detikcom, dengan surat tertanggal 17 September 2021. Berikut isi hak jawab tersebut:

Kasus dugaan penculikan anak kandung yang tahun 2009 diproses di Unit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) sempat menahan Alvin Lim yang saat itu belum menjadi Advokat dengan tuduhan penculikan anak dan pencurian handphone. Padahal, diketahui Alvin Lim datang mengambil anak kandungnya sendiri dengan membawa puluhan aparat kepolisian. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan bahwa Alvin Lim, tidak terbukti melakukan tindak pidana penculikan dan pencurian handphone. Alvin Lim dalam keterangan persnya menyatakan bahwa Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya tidak bergerak berdasarkan hukum namun berdasarkan kepentingan tertentu. Sebagai Polisi harus tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandungnya, bukan pidana penculikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, biar bisa melakukan penahanan oknum penyidik dan atasan penyidik Polda Metro Jaya saat itu menambahkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam sangkaan agar Alvin Lim dapat dilakukan penahanan," kata Alvin Pendiri LQ Indonesia Law Firm menceritakan pengalaman pahitnya.

Di Kejaksaan, sambung Alvin, Pasal 328 KUHP dibuang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang menyatakan tidak ada Pasal 328 KUHP tidak dapat dilakukan penahanan karena pasal lain yang dimasukkan seperti Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP ancamannya di bawah 1 tahun.

ADVERTISEMENT

"Kalau hanya Pasal 335 dan Pasal 167 tidak memenuhi unsur objektif penahanan maka oleh oknum Polda Metro Jaya Jatanras dimasukkan dalam pasal penculikan agar saya Alvin Lim dapat dilakukan penahanan," ungkapnya.

Alvin kembali mengulas, setelah 12 tahun terbukti anaknya, Kate Victoria Lim yang disangkakan Polda Metro Jaya diculiknya selaku ayah kandung kandung kini semakin tumbuh dewasa disekolahkan dan mau menjadi seorang Pengacara.

"12 tahun Kate Victoria Lim saya urusi sendiri, Ibunya tidak sekalipun pernah menengok dan peduli sama anaknya. Saya sekolahkan sesuai keinginannya bahkan dia sekarang mau menjadi seorang pengacara," ungkap Alvin.

Terbukti, bahwa kasih sayangnya sebagai seorang ayah rela masuk penjara demi anaknya. Namun, disayangkan oknum Polda Metro Jaya lah yang mengkriminalisasi dan memperkeruh urusan pribadi ke ranah hukum.

"Kolusi antara oknum polisi dan oknum pengacara membuat masyarakat menjadi korban, bukannya didamaikan malah dikurung yang akhirnya rumah tangga hancur dan anak saya selama saya dipenjara tidak diurus kedua orang tua pun ikut menjadi korban," pungkasnya.

Pemuatan Hak Jawab ini berdasarkan pedoman Hak Jawab yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008. Sesuai dengan pedoman itu, redaksi dapat menolak atau menyunting hak jawab yang memuat hal yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan.

(zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads