Polisi mengamankan 5 remaja yang tergabung dalam geng bernama 'Al-Empang' terkait penganiayaan terhadap ABG putri, FC (15), di sekitar Taman Sempur, Kota Bogor. Para pelaku merupakan teman geng tongkrongan korban.
"Kami telah amankan sebanyak 5 orang, pertama SL (17) dia putus sekolah, JR (12) pelajar kelas VIII, DS (14) putus sekolah, CC (14) baru tamat SMP dan TT pelajar kelas IX warga Pasirjaya (Kota Bogor)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika menggelar jumpa pers, Rabu (29/6/2022).
Susatyo mengatakan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima tersangka, pelaku utama pemukulan adalah remaja putri berinisial DS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, polisi tidak melakukan penahanan mengingat para pelaku masih di bawah umur dan berdasarkan berdasarkan pertimbangan penyidik para pelaku masih kooperatif selama penyidikan. Para pelaku hanya dikenai wajib lapor.
"Terhadap para pelaku, kami serahkan dalam pengawasan orang tua dan wajib lapor, tentunya dalam rangka proses diversifikasi akan kami laksanakan. Sekali lagi, hak-hak anak harus kami perhatikan baik itu bagi pelaku ataupun itu bagi korban," terang Susatyo.
Anggota Geng 'Al-Empang Pusat'
Susatyo mengatakan korban dan para pelaku merupakan teman satu kelompok sepermainan bernama Al-Empang Pusat. Geng tongkrongan ini beranggotakan 17 orang yang didominasi remaja putri.
"Antara korban dan pelaku berada dalam satu grup yang sama yang bernama A-Empang Pusat, beranggotakan 17 orang," kata Susatyo.
Baca selanjutnya: para pelaku tak ditahan, sebab...
Simak juga 'Viral Pelajar SMA Aniaya Siswi SMP di Sulut Gegara Rok Pendek':
Polisi Kedepankan Restorative Justice
Susatyo menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor dalam penanganan kasus ini. Diversi dan restorative justice akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ini.
"Tentunya karena korban dan para pelaku berada di bawah umur sehingga dalam waktu dekat, bersama Bapas dan P2TP2A kita akan melakukan diversi, tentunya dalam UU Perlindungan Anak bahwa kepentingan anak adalah yang utama," kata Susatyo.
Selain itu, lanjut Susatyo, pihak kepolisian akan melakukan konseling dan trauma healing terhadap korban dan para pelaku.
"Untuk ABH, anak berhadapan dengan hukum ataupun masalah-masalah lainnya dengan anak, ada proses diversifikasi, musyawarah, ada restorative justice yang akan kami lakukan. Termasuk konseling secara psikologi bagi para pelaku dan korban. Sehingga terhadap anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan, masih bisa dilakukan pendidikan terhadap mereka," kata Susatyo.