Pihak Sahroni soal Vonis 4 Tahun Bui: Bukti Adam Deni Lakukan Tindak Pidana

Pihak Sahroni soal Vonis 4 Tahun Bui: Bukti Adam Deni Lakukan Tindak Pidana

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 21:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Pihak Sahroni menghormati putusan vonis tersebut.

Ahmad Sahroni melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Arman menyebut pertimbangan hakim yang menyatakan Adam Deni terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang dilaporkannya.

"Tentang putusan 4 tahun terhadap AD kami sampaikan bahwa kami menghormati putusan majelis hakim tersebut yang tentunya dengan pertimbangannya bahwa AD telah terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan," kata Arman Hanis kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini. Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," imbuhnya.

Simak Video: Adam Deni Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads