Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus unggahan dokumen Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Begini perjalanan kasusnya.
Dirangkum detikcom, Selasa (28/6/2022), Adam Deni ditangkap polisi pada awal Februari 2022 karena unggahan di media sosial. Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Adam Deni Juga Divonis Bayar Denda Rp 1 M! |
Sementara itu, Ni Made juga menjadi tersangka. Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark. Ni Made berteman baik dengan Adam Deni sampai menjadikannya admin akun @thenewbikingregetan.
Ni Made, yang kerap disapa Olsen, memiliki nama akun Instagram pribadi @Olsen1213. Sedangkan akun @exitdenmark hanya dipakai untuk berbisnis, yang kini sudah tidak aktif.
Singkat cerita, Ahmad Sahroni tertarik pada sepeda yang dijual Ni Made, lalu kemudian membelinya. Transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.
Ni Made kemudian mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni. Dari sini Ni Made merasa kecewa karena Sahroni masih memiliki tunggakan atas transaksi tersebut. Ni Made meminta dokumen itu diunggah.
Simak Video: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Vs Ahmad Sahroni
Adam Deni Minta Maaf
Pengacara Adam Deni, Susandi, mengatakan kliennya meminta maaf kepada Ahmad Sahroni atas unggahan tersebut. "Iya, betul (minta maaf kepada Sahroni). Akan tetapi, sampai saat ini, kami belum mengetahui dokumen yang mana yang telah menjadi akar permasalahan tersebut," ujar dia saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Permohonan maaf Adam Deni disampaikan melalui video dirinya berada di Rutan Bareskrim Polri. Adam Deni mengaku khilaf.
"Untuk itu, saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada Bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya. Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin," kata Adam Deni.
Adam Deni mengaku sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah tersebut.
"Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini," ujar Adam Deni.
Baca juga: Pleidoi Ditolak, Adam Deni: JPU Payah! |
Adam Deni meminta Sahroni mau membuka pintu maaf. Dia menyatakan ingin segera keluar dari penjara agar bisa menafkahi ibunya lagi.
"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar (dari penjara), menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi," tuturnya.
Tanggapan Sahroni
Ahmad Sahroni pun saat itu menanggapi permintaan maaf Adam Deni. Sahroni mengatakan secara pribadi sudah menerima maaf tersebut.
"Maafin sih udah pasti. Namanya sesama manusia wajib saling memaafkan," kata Sahroni dalam keterangan di akun Instagramnya, Selasa (22/2/2022). Ahmad Sahroni telah mengizinkan keterangannya dikutip.
Sahroni juga meminta maaf dalam unggahannya tersebut. Dia lantas mendoakan agar selalu diberi sikap tawakal dan ikhlas.
"Maafin saya juga ya, semoga kita semua diberi berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas, amin, amin," ujarnya.
Adam Deni & Ni Made Dituntut
Adam Deni dan Ni Made dituntut penjara 8 tahun terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Adam Deni melakukan tindak pidana mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," imbuhnya.
Adam Deni dan Ni Made diyakini jaksa melanggar Pasal 48 ayat 3 juncto Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Bui Adam Deni
Hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.
"Para Terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5/2022).
Jaksa menilai kedua terdakwa juga tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan saat proses persidangan berlangsung.
"Para Terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ungkap jaksa.
Jaksa juga menyebut kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.
"Hal yang meringankan, para Terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.
Adam Deni & Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini. Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," imbuhnya
Adam Deni dan Ni Made diyakini bersalah melanggar Pasal 48 ayat 3 juncto Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.