Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, sudah menyandang status tersangka dari KPK. Kediamannya berupa penthouse di Kempinski digeledah KPK. Hasil penggeledahan masih ditunggu.
Mardani Maming sempat diperiksa KPK pada Kamis (2/6/2022). Dia dimintai konfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Belakangan, Maming berpikir dia sudah menjadi tersangka setelah pihak Imigrasi melarangnya bepergian. Akhirnya, Mardani mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya, Rabu (22/6) lalu. Mardani Maming merasa dikriminalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani Maming melawan
Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Sidang praperadilan akan digelar pada 12 Juli nanti.
Mardani Maming meminta agar hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/6) tadi.
Selanjutnya, KPK geledah Penthouse Mardani Maming.
Simak Video: Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK
KPK Geledah Penthouse Mardani Maming
KPK Menggeledah apartemen kelas atas, penthouse, milik Mardani, Penthouse Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Pihak KPK mengkonfirmasi. Pihak Kempinski juga membenarkan kedatangan petugas KPK.
"Yang bisa saya informasikan bahwa benar tadi siang KPK datang ke Kempinski Private Residences," kata Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo saat dihubungi detikcom.
Namun demikian, belum jelas betul apa gerangan hasil penggeledahan ini. Publik menantikan hasil penggeledahan kediaman politikus PDI Perjuangan itu sekaligus Bendahara Umum PBNU itu.