Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mendesak Pengurus Besar NU (PBNU) menonaktifkan Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. PWNU DKI minta PBNU tak memberi bantuan hukum terhadap Bendahara Umum PBNU itu.
"PBNU tentu secepatnya mengambil sikap, harapan kami, selaku Ketua PWNU, menonaktifkan Saudara Maming secepatnya. Jangan ditunda-tunda lagi. Harus tegas," kata Ketua PWNU DKI Syamsul Ma'arif, saat dihubungi, Selasa (19/21/2022).
"Jangan memberikan batuan hukum, pendampingan bantuan hukum. Karena ini kasus korupsi. Biar diselesaikan oleh dirinya sendiri. PBNU sebaiknya tidak memberikan pembelaan hukum kepada Bendum tersebut," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul mengapresiasi KPK yang telah mengusut perkara Mardani Maming. "Artinya, KPK tidak pandang bulu dalam penindakan, terutama terkait korupsi," katanya.
![]() |
Baca juga: KPK Bergeming Saat Diserang Mardani Maming |
Dia mengatakan kasus Mardani Maming menjadi pembelajaran bagi NU. Organisasi NU dari pusat hingga daerah harus lebih selektif memilih pengurus.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama pengurus NU di semua tingkatan. Hati-hati terkait proyek yang dilakukan tidak benar," katanya.
"Pembelajaran, ketika ambil menjadi pengurus, harus jelas track dan record-nya, didahulukan adalah orang moral bukan bermodal," ucapnya.
PBNU Beri Bantuan Hukum
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengakui baru mendengar kabar Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut KPK. Dia mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kejadian ini.
"Jadi kita akan prescon (press conference) nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," kata Yahya saat acara Peringatan Satu Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengaku baru mendengar kabar soal Mardani Maming hanya melalui pemberitaan. Dia pun tidak mengetahui duduk perkara yang dihadapi Mardani Maming.
"Kita sudah dengar kabar itu tapi kita akan pelajari dulu nanti ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kan kita belum mengetahui secara detil bagaimana sebetulnya duduk perkaranya kita akan pelajari nanti," jelasnya.
PBNU, kata Gus Yahya, hingga saat ini masih belum berkomunikasi dengan Maming pasca berstatus tersangka. Namun dia memastikan akan mendampingi Maming.
"Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya
Simak Video 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':