Mardani Maming Bakal Praperadilankan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

Mardani Maming Bakal Praperadilankan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

M Hanafi - detikNews
Jumat, 24 Jun 2022 17:18 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mardani H Maming tengah mempertimbangkan apakah akan melawan KPK terkait status tersangkanya. KPK mengaku siap menghadapi jika Maming mengambil langkah praperadilan tersebut.

"Tim penyidik, sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Mardani H Maming) terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan status tersangka terhadap Mardani H Maming. Dia menegaskan proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Mardani H Maming mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima sejak Rabu (22/6) lalu.

"Sudah (terima lampiran soal Tersangka KPK). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu," ujar pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan, kepada detikcom, Jumat (24/6).

Simak juga video 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Ahmad Irawan mengatakan saat ini pihaknya masih menimbang apakah akan melawan KPK terkait status tersangka ini. Yang jelas, saat ini pihaknya masih mempelajari surat penetapan tersangka itu.

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," imbuhnya.

Politikus PDIP itu mulanya diketahui berstatus tersangka setelah pihak Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. Pihak Imigrasi mengatakan saat itu Maming telah berstatus tersangka.

"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6).

"(Berstatus) tersangka," sambungnya.

Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dikonfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads