Diketahui, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara terkait kasus ini. Keduanya juga didenda Rp 1 miliar yang, apabila tidak dibayar, diganti pidana selama 5 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Deni dan Ni Made masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan masing-masing 5 bulan," ujar hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata hakim ketua Rudi Kindarto.
Adam Deni dan Ni Made dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 ayat 3 juncto Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/haf)