Hal Memberatkan-Meringankan yang Bikin Adam Deni Divonis 4 Tahun Bui

Hal Memberatkan-Meringankan yang Bikin Adam Deni Divonis 4 Tahun Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 18:17 WIB
Sidang Adam Deni (Nahda-detikcom)
Sidang Adam Deni (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Hal yang memberatkan Adam Deni divonis 4 tahun adalah sifat dan hakikat perbuatannya.

"Yang memberatkan sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri," kata hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6/2022).

Adapun hal yang meringankan Adam Deni divonis 4 tahun adalah sopan dan berterus terang di persidangan. Kemudian, Adam Deni merupakan tulang punggung keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal meringankan, para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa II telah merasa bersalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa I merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari, sedangkan terdakwa II mempunyai tanggungan keluarga, telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi korban," ujar hakim Rudi.

Diketahui, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan dalam kasus ini. Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," imbuhnya

Adam Deni dan Ni Made dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, jaksa menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari 8 tahun penjara terkait kasus ini. Hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.

"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5).

Jaksa menilai kedua terdakwa juga tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan saat proses persidangan berlangsung.

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ungkap jaksa.

Jaksa juga menyebut kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.

Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni.

Simak Video: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Vs Ahmad Sahroni

[Gambas:Video 20detik]




(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads