Adam Deni Banding Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Unggah Dokumen Sahroni!

Adam Deni Banding Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Unggah Dokumen Sahroni!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 18:56 WIB
Sidang perkara ITE Adam Deni Gearaka
Sidang kasus Adam Deni (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Keduanya menyatakan banding.

Mulanya hakim ketua Rudi Kindarto bertanya apakah Adam Deni dan Ni Made akan mengajukan upaya hukum lain terkait vonis 4 tahun penjara. Hakim Rudi mempersilakan kedua terdakwa berkonsultasi kepada penasihat hukum.

"Kalau sudah paham, Saudara berdua punya hak untuk terima boleh, untuk pikir-pikir selama 7 hari sejak besok boleh, ataupun menyatakan upaya hukum lain, silakan konsultasi dengan penasihat hukum masing-masing. Hak yang sama dengan penuntut umum, kami silakan," kata hakim Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adam Deni dan Ni Made kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya masing-masing. Hasilnya, kedua terdakwa mengajukan banding.

"Banding, Yang Mulia," kata Adam Deni.

ADVERTISEMENT

"Ni Made? Sama ya?" tanya hakim Rudi.

"Iya," jawab Ni Made.

Sementara itu, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum terhadap vonis majelis hakim.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Vs Ahmad Sahroni

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara terkait kasus ini. Keduanya juga didenda Rp 1 miliar yang, apabila tidak dibayar, diganti pidana selama 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Deni dan Ni Made masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan masing-masing 5 bulan," ujar hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6).

Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata hakim ketua Rudi Kindarto.

Adam Deni dan Ni Made dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 ayat 3 juncto Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads