Jejak Adam Deni Unggah Dokumen Sahroni Berujung Vonis 4 Tahun Bui

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 18:41 WIB
Adam Deni (Wilda Nufus/ detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus unggahan dokumen Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Begini perjalanan kasusnya.

Dirangkum detikcom, Selasa (28/6/2022), Adam Deni ditangkap polisi pada awal Februari 2022 karena unggahan di media sosial. Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Sementara itu, Ni Made juga menjadi tersangka. Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark. Ni Made berteman baik dengan Adam Deni sampai menjadikannya admin akun @thenewbikingregetan.

Ni Made, yang kerap disapa Olsen, memiliki nama akun Instagram pribadi @Olsen1213. Sedangkan akun @exitdenmark hanya dipakai untuk berbisnis, yang kini sudah tidak aktif.

Singkat cerita, Ahmad Sahroni tertarik pada sepeda yang dijual Ni Made, lalu kemudian membelinya. Transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.

Ni Made kemudian mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni. Dari sini Ni Made merasa kecewa karena Sahroni masih memiliki tunggakan atas transaksi tersebut. Ni Made meminta dokumen itu diunggah.

Simak Video: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Vs Ahmad Sahroni







(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork