Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) mengkritik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal problematik sekaligus proses legislasinya yang tidak transparan. Maka, KM ITB meminta agar RKUHP ditinjau ulang dan tidak buru-buru disahkan.
Pernyataan sikap KM ITB ditandatangani Ketua Kabinet KM ITB Rommy Adany Putra Afauly, diterima detikcom pada Selasa (28/6/2022).
Menurut mereka, RKUHP harus dibahas dari awal di DPR meski RKUHP tersebut adalah rancangan undang-undang yang bersifat carry-over (operan) dari periode 2019. RKUHP perlu dibahas kembali di tingkat I, yakni di tingkat komisi DPR, tidak boleh langsung ke tingkat II, yakni pengesahan lewat rapat paripurna DPR. Dasarnya ada pada Pasal 110 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang mengatur soal rancangan undang-undang operan. Proses legislasi ini mengandung pelanggaran prosedur.
"Selain pelanggaran prosedur dalam upaya pengesahan, asas keterbukaan dan jaminan partisipasi masyarakat juga tidak dihiraukan. Hal ini terbukti dengan draf RKUHP yang sulit diakses secara umum oleh publik," kata BEM ITB.
Banyak pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP yang perlu ditinjau ulang, meliputi masalah soal penghinaan terhadap pemerintah, presiden, hingga soal adanya ancaman pidana terkait ketiadaan pemberitahuan demonstrasi. Sebelumnya, pada DPR periode lalu, kelompok masyarakat sipil menginventarisasi ada 24 isu krusial RKUHP, namun kini pemerintah hanya menyebut 14 isu krusial. Masyarakat juga harus bisa berpartisipasi membahas RKUHP karena undang-undang itu berdampak langsung ke kehidupan publik. Namun, di sisi lain, draf RKUHP tidak bisa diakses publik sampai sekarang.
"KUHP memiliki dampak langsung kepada kehidupan masyarakat. Maka dari itu, pembahasan RKUHP harus melibatkan partisipasi publik, transparan, dan inklusif sebelum disahkan. Hingga sekarang belum ada informasi kepada publik tentang draf RKUHP terbaru yang sedang dibahas, sedangkan pemerintah dan DPR telah mengisyaratkan bahwa pembahasan RKUHP yang terbaru sudah mencapai titik yang lebih serius," kata BEM KM ITB.
Baca juga: BEM Se-UI: Buka Draf Terbaru RKUHP! |
Bila asas partisipasi tidak terpenuhi (karena draf RKUHP tidak dibuka ke publik), pembentukan RKUHP ini cacat formil lantaran tidak sesuai dengan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
Berikut adalah tiga pernyataan sikap KM ITB soal RKUHP:
1. Mengutuk segala bentuk kesewenang-wenangan lembaga pemerintah dalam upaya mengatur tatanan kehidupan masyarakat;
2. Menuntut pemerintah dan DPR untuk membuka draf terbaru dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengikutsertakan publik dalam penyusunannya; dan
3. Meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang substansi hukum-hukum yang masih bermasalah yang akan dicantumkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak video 'Aliansi Mahasiswa Demo Protes RKUHP Tiba di DPR, Lalin Tersendat':
(dnu/aik)