Dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi dengan laporan lain.
"Maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14 ribu," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Agus mengatakan pihaknya bakal mencari segala cara untuk melakukan upaya paksa penahanan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka itu adalah Henry Surya dan Junie Indria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, gapapa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penanganannya, mari kita mainkan dengan cara kita," katanya.
Selanjutnya, Agus menyebut telah memberi arahan kepada bawahannya untuk segera menaikkan laporan lainnya yang terkait perkara ini ke tingkat penyidikan. Dengan itu, kedua tersangka itu bisa dilakukan penahanan.
"Kalau ini nggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP Segara tingkatkan penyidikan," ujarnya.
2 Tersangka KSP Indosurya Keluar Rutan
Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/6).
Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
"Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu.
Lihat juga video 'Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara KSP Indosurya ke Kejaksaan':