"Pasal (yang disangkakan) 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Entong menjelaskan, saat beraksi, N tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika. Dia menyebut rumah yang hendak dibakar N adalah rumah kontrakannya.
"Dalam hal ini, si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya. Rumah yang dibakar atau kontrakannya," ungkap Entong.
N Sudah Dua Kali Beraksi
Sebelumnya, polisi mengungkap profesi N, seorang ABG yang hendak membakar rumah warga di Cipinang Muara, Jaktim. Diketahui, N bukan kali itu saja melakukan aksi tersebut.
"Dia ini pengamen. Kejadian tersebut sudah yang kedua kalinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dimintai konfirmasi, Senin (27/6/2022).
Namun Ahsanul belum merinci terkait aksi yang dilakukan pelaku sebelumnya. Namun dia menegaskan motif pelaku hendak bakar rumah di kejadian sebelumnya juga sama, yakni karena sakit hati.
"Iya (motif sakit hati)," singkatnya.
Ahsanul menambahkan, aksi kedua yang dilakukan pelaku pada Minggu (26/6) kemarin. ABG hendak membakar rumah gegara sakit hati ditegur main gitar.
"Hasil penyidikan, pelaku merasa kesal kepada korban karena pelaku sering dimarahi karena sering main gitar di rumah kontrakan yg dihuni pelaku," ujarnya.
Lihat juga video 'Cekcok Gegara Cangkul, Anak Bakar Rumah Orang Tua':
(rak/mea)