Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, ternyata diduga memiliki permasalahan hukum yang belum tuntas. Alvin Lim dua kali tidak menghadiri persidangan kasus pemalsuan surat. Karena itu, hakim memerintahkan agar jaksa menghadirkan paksa Alvin Lim ke persidangan di hari selanjutnya.
Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian mengatakan kasus ini sejatinya telah berjalan sejak 2018. Terdakwa sempat ditahan, tetapi sakit, akhirnya lepas demi hukum. Kemudian, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa Alvin Lim dikembalikan ke JPU Kejari Jaksel.
Namun jaksa banding. Hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel dan memerintahkan agar JPU membuka kembali persidangan dengan acara pembacaan keterangan terdakwa. Sementara itu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi terdakwa Alvin Lim, dan memerintahkan berkas perkara tersebut dikembalikan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Jaksel kembali melimpahkan berkas perkara terdakwa Alvin Lim ke PN Jaksel untuk disidangkan. Namun sudah dua kali sidang digelar terdakwa tidak hadir. Hakim pun meminta jaksa memerintahkan pemanggilan paksa kepada terdakwa Alvin Lim.
"Kemarin hari Senin sidangnya tidak datang. Hakim mengeluarkan penetapan, memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Terdakwa di muka persidangan secara paksa," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Hangrengga saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).
Dihubungi secara terpisah, pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haruno membenarkan hakim memerintahkan agar jaksa melakukan pemanggilan paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.
"Informasi dari ketua majelis sudah dibacakan penetapan agar jaksa memanggil paksa," ujar Haruno.
Duduk Perkara
Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain atas nama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.
Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dari SIPP PN Jaksel itu termaktub uraian singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi. Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.
"Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan itu.
Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.
Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.
(yld/dhn)