Pemprov DKI Jakarta menyegel seluruh outlet Holywings di Ibu Kota. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan spanduk dan stiker yang menyatakan usaha tersebut tak boleh beroperasi.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta hari ini. Satpol PP DKI memasang spanduk dan stiker di 12 outlet Holywings di Jakarta.
"Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha nama Holywings, jenis usaha bar dan restoran," demikian bunyi tulisan pada spanduk penutupan Holywings seperti dilihat detikcom, Selasa (28/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI menyebut pihak yang melakukan perusakan terkait spanduk itu akan dituntut secara hukum. Pemprov DKI meminta agar penutupan itu ditaati.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati semuanya," bunyi spanduk penyegelan.
Pada saat penyegelan itu, Satpol PP juga meminta tanda tangan kepada pihak Holywings. Seperti saat penutupan Holywings di Senayan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Pusat.
"Kami diminta oleh Parekraf untuk menutup tempat ini. Dengan itu, Bapak silakan tanda tangan ini, Bapak. Dokumennya tidak lengkap, kalau tidak jelas, silakan ke kantor, ya," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba kepada petugas keamanan Holywings.
Selengkapnya pada halaman berikut.