Ini Isi Tulisan Segel Penutupan Outlet Holywings di Jakarta

Ini Isi Tulisan Segel Penutupan Outlet Holywings di Jakarta

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 11:24 WIB
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menyegel seluruh outlet Holywings di Ibu Kota. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan spanduk dan stiker yang menyatakan usaha tersebut tak boleh beroperasi.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta hari ini. Satpol PP DKI memasang spanduk dan stiker di 12 outlet Holywings di Jakarta.

"Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha nama Holywings, jenis usaha bar dan restoran," demikian bunyi tulisan pada spanduk penutupan Holywings seperti dilihat detikcom, Selasa (28/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI menyebut pihak yang melakukan perusakan terkait spanduk itu akan dituntut secara hukum. Pemprov DKI meminta agar penutupan itu ditaati.

ADVERTISEMENT

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati semuanya," bunyi spanduk penyegelan.

Pada saat penyegelan itu, Satpol PP juga meminta tanda tangan kepada pihak Holywings. Seperti saat penutupan Holywings di Senayan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Pusat.

"Kami diminta oleh Parekraf untuk menutup tempat ini. Dengan itu, Bapak silakan tanda tangan ini, Bapak. Dokumennya tidak lengkap, kalau tidak jelas, silakan ke kantor, ya," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba kepada petugas keamanan Holywings.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis.

Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads