Ditagih Utang dengan Cacian, Apakah Bisa Saya Pidanakan Si Penagih?

detik's Advocate

Ditagih Utang dengan Cacian, Apakah Bisa Saya Pidanakan Si Penagih?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 08:19 WIB
Debt Collector
Ilustrasi Debt Collector (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Gara-gara terjebak rentenir, warga jadi dikejar-kejar untuk membayarnya. Lalu bolehkan nagih utang dengan cara umpatan dan mempermalukan di muka umum?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi
Salam sejahtera untuk kita semua

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permisi, saya ingin menjelaskan kronologinya terlebih dahulu.

Dulu saya pernah meminjam uang ke rentenir pakai beberapa data orang lain (dengan sepengatahuan yang bersangkutan) hingga total puluhan juta rupiah. Lalu akhirnya terbongkar oleh si pemegang uang tersebut (rentenir). Dan total uang yang sudah saya cicil dibayarkan sudah Rp 20 jutaan lebih dari sekitar Rp 58-jutaan.

ADVERTISEMENT

Si pihak rentenir buat perjanjian lisan wajib menyetorkan sebesar Rp 1.400.000 sebulan atau 350 ribu/minggu. Tetapi keadaan saya sekarang tidak sanggup untuk membayar tersebut. Dan beliau selalu memaki saya melalui WA dengan kata-kata sangat kasar (binatang) untuk harus membayar utang tersebut. Dulu pernah juga ke rumah lalu teriak-teriak pakai kata kasar.

Yang saya ingin tanya, apakah si pihak rentenir ini bisa saya pidanakan atau bagaimana ya solusinya? Kalo pun bisa dipidana, bisa pakai pasal apa?

Terimakasih

Anonim


Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Kami akan coba untuk menjawabnya.

Dari pertanyaan Saudara, kami menyimpulkan rentenir yang dimaksud, sebagai tempat melakukan pinjam meminjam uang adalah perorangan / pribadi, bukan lembaga atau suatu institusi. Kemudian, Saudara mengadakan pinjam meminjam uang dengan menggunakan data orang lain, meskipun sudah sepersetujuan dari pihak yang bersangkutan. Kami mengasumsikan perbuatan pinjam meminjam tersebut ada bukti fisiknya berupa surat perjanjian hutang piutang atau surat tertulis lainnya yang sejenis, yang dilakukan atas nama orang lain yang datanya Saudara pergunakan.

Apabila ditinjau dari segi hubungan hukumnya, oleh karena data-data yang dipakai dan surat-surat terkait bukan atas nama Saudara, maka sebenarnya Saudara tidak mempunyai kaitan apapun dengan utang piutang yang terjadi, sebab yang menjadi subyek hukum dalam peristiwa pinjam meminjam uang adalah si "rentenir" dengan orang lain yang datanya digunakan.

Menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Hubungan hukum ini menimbulkan peristiwa hukum. Masih menurut buku Pengantar Ilmu Hukum tersebut di atas, dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang / berhak meminta prestasi dan pihak yang wajib melakukan prestasi. Oleh karena itu, dalam peristiwa hukum pinjam meminjam uang ini, seharusnya si "rentenir" hanya mempunyai hubungan hukum dengan pihak yang datanya dipergunakan, bukan dengan Saudara, sehingga dia tidak bisa menagih hutangnya kepada Saudara.

Namun, tindakan yang Saudara lakukan sudah benar, yaitu dengan mengakui utang serta mencicil pembayarannya, karena memang Saudaralah yang meminjam dan menikmati uangnya, bukan orang lain.


Mengacu kepada istilah "rentenir" yang Saudara maksud, apabila kita mengutip dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga. Rentenir biasa melakukan kegiatan peminjaman uang dengan bunga yang tinggi, dengan memanfaatkan situasi peminjam (debitur) yang sedang terdesak kebutuhan sehingga terpaksa menyetujui segala syarat dan kondisi yang ditetapkan sepihak oleh si "rentenir".

Pada dasarnya, kegiatan pinjam meminjam uang dengan bunga, adalah perbuatan yang diperbolehkan dan tidak melanggar. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa, pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula. Kemudian, ketentuan Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan, adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau barang lain yang menghabis karena pemakaian.

Menurut pendapat kami, rentenir tidak termasuk kepada praktik "bank gelap" karena rentenir tidak menghimpun dana dari masyarakat, mereka hanya menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi kepada masyarakat, sehingga tidak relevan untuk dikenai sanksi pidana di bidang perbankan. Sedangkan yang dimaksud "bank gelap" adalah orang ataupun lembaga yang menjalankan kegiatan seolah-olah seperti bank. Praktik "bank gelap" yaitu menghimpun dana masyarakat secara ilegal, tidak diperkenankan menurut hukum sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Terkait dengan tindakan rentenir yang memaki-maki Saudara dengan kata-kata kasar melalui media WhatsApp, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai delik pidana dan Saudara bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polri yaitu atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:

setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).

Selain itu, dapat pula untuk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:

barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.

Atau apabila si "rentenir" mendatangi rumah Saudara lalu berkata-kata kasar sambil mengancam dengan kekerasan, maka dapat juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat.

Salam.

Yudhi Ongkowijaya

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembacadetikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads