Adam Deni Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 08:02 WIB
Adam Deni (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini. Sidang vonis ini berkaitan dengan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (28/6/2022). Pengacara Adam Deni, Herwanto, berharap majelis hakim memberikan putusan bebas kepada kliennya.

"Tetap saya berharap putusan bebas," kata Herwanto kepada wartawan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari 8 tahun penjara terkait kasus ini. Hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.

"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5).

Jaksa menilai kedua terdakwa juga tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan saat proses persidangan berlangsung.

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ungkap jaksa.

Jaksa juga menyebut kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.

Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni.

Simak juga 'Tersandung Kasus, Adam Deni Tak Kapok Jadi Pegiat Medsos':






(whn/zak)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork