Emirsyah Satar kembali menyandang status tersangka dalam kasus korupsi. Padahal, dia belum menuntaskan masa hukumannya di bui.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu masih menjalani hukuman delapan tahun penjara dari kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC. Dari kong kalikong, dia juga menerima duit dari Rp 46 miliar dari Soetikno Soedarjo, Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR).
Kabar terbaru, dia menyandang tersangka di kasus lain lagi, namun kasus ini masih ada hubungannya dengan urusan pesawat. Gara-gara korupsi kasus pesawat ini, negara rugi triliunan rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah fakta-fakta seputar Emirsyah Satar yang menjadi tersangka lagi:
1. Kasus sebelumnya: pengadaan pesawat
Kasus pengadaan pesawat itu bermula saat Garuda Indonesia membeli sejumlah pesawat. Namun ternyata Emirsyah Satar mendapatkan suap dari pihak Rolls-Royce. Uang diputar Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.
Kasus ini ditangani KPK. Atas hal itu, Emirsyah dan Soetikno dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan. Pada 8 Mei 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Emirsyah karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Emirsyah juga diwajibkan mengembalikan uang korupsi ke negara senilai SGD 2,1 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita oleh negara. 17 Juli 2020, vonis diketok oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, namun lantas Emirsyah Satar tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. MA menolak kasasi itu. Emirsyah Satar tetap dihukum delapan tahun penjara.
Selanjutnya, jadi tersangka di kasus lain lagi:
Simak Video 'Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia':
2. Emirsyah Satar tersangka di kasus sewa pesawat
Yang terbaru, Emirsyah Satar menjadi tersangka di kasus korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Dia tidak sendiri, ada juga Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo yang menjadi tersangka. Sudah ada tiga tersangka lain pula yang ditetapkan oleh Kejagung sebelumnya.
Kasus ini bermula pada 2011 sampai 2021. Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Kajian pengadaan dua jenis pesawat itu tidak memadai. Proses lelang juga mengarah untuk memenangkan penyedia barang/jasa tertentu, yakni Bombardier dan ATR. Indikasi suap-menyuap juga terendus Kejaksaan.
Emirsyah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
3. Kerugian negara Rp 8,8 T
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara triliunan rupiah. Kerugian ini muncul akibat penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Kejaksaan telah melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi PT Garuda, ini tindak lanjut pertama. Hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Senin (27/6).
![]() |
Selanjutnya, Emirsyah tidak ditahan:
4. Emirsyah tidak ditahan
Meski Emirsyah menjadi tersangka di kasus ini, namun Emirsyah tidak ditahan. Soalnya, Emirsyah sedang menjalani pidana di kasus Garuda yang sebelumnya.
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Senin (27/6). Emirsyah sudah dibui di Lapas Sukamiskin dalam rangka menjalani pidana dari kasus sebelumnya.