Emirsyah Satar kembali menyandang status tersangka dalam kasus korupsi. Padahal, dia belum menuntaskan masa hukumannya di bui.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu masih menjalani hukuman delapan tahun penjara dari kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC. Dari kong kalikong, dia juga menerima duit dari Rp 46 miliar dari Soetikno Soedarjo, Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR).
Kabar terbaru, dia menyandang tersangka di kasus lain lagi, namun kasus ini masih ada hubungannya dengan urusan pesawat. Gara-gara korupsi kasus pesawat ini, negara rugi triliunan rupiah.
Berikut adalah fakta-fakta seputar Emirsyah Satar yang menjadi tersangka lagi:
1. Kasus sebelumnya: pengadaan pesawat
Kasus pengadaan pesawat itu bermula saat Garuda Indonesia membeli sejumlah pesawat. Namun ternyata Emirsyah Satar mendapatkan suap dari pihak Rolls-Royce. Uang diputar Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.
Kasus ini ditangani KPK. Atas hal itu, Emirsyah dan Soetikno dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan. Pada 8 Mei 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Emirsyah karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Emirsyah juga diwajibkan mengembalikan uang korupsi ke negara senilai SGD 2,1 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita oleh negara. 17 Juli 2020, vonis diketok oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, namun lantas Emirsyah Satar tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. MA menolak kasasi itu. Emirsyah Satar tetap dihukum delapan tahun penjara.
Selanjutnya, jadi tersangka di kasus lain lagi:
Simak Video 'Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia':