Emirsyah Satar lagi-lagi berurusan dengan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal Emirsyah saat ini masih menghuni sel di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam perkara yang sebelumnya diusut KPK.
Setali tiga uang, nasib serupa dialami Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Dia dan Emirsyah Satar menjadi tersangka anyar dari perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia yang saat ini ditangani Kejagung.
![]() |
Sejatinya, baik Emirsyah maupun Soetikno sudah lebih dulu diusut KPK. Berikut ini perkara di KPK yang menjerat keduanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korupsi Pengadaan dan Mesin Pesawat
Perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC saat itu ditangani oleh KPK. Kasus ini hingga diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Emirsyah saat itu didakwa menerima suap yang jumlahnya sekitar RP 46 miliar dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Emirsyah menerima suap secara bertahap, dengan rincian;
- Rp 5.859.794.797
- USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
- EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
- SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
Sumber uang itu berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Emirsyah menerima uang itu atas perbuatannya melakukan intervensi pengadaan dan perawatan pesawat di PT Garuda Indonesia. Rinciannya:
- Pengadaan pesawat Airbus A330 series;
- Pengadaan pesawat Airbus A320;
- Pengadaan pesawat ATR 72 serie 600;
- Pengadaan pesawat Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG; dan
- Pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700
Soetikno Soedarjo juga turut diadili dalam kasus ini. Selain Emirsyah dan Soetikno, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno juga ikut terjerat dalam kasus ini karena ikut menerima suap.
2. TPPU
Selain didakwa menerima suap, Emirsyah dan Soetikno didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Emirsyah menerima suap dari Soetikno kemudian mentransfer uang itu ke sejumlah rekening atas nama orang lain dan menitipkan uang itu ke orang lain di rekening bank luar negeri.
Emirsyah juga membeli sejumlah aset di Australia dan di beberapa tempat. Kemudian dia juga membeli sejumlah kendaraan mewah.
Vonis Emirsyah-Soetikno
Terkait kasus ini, Emirsyah dan Soetikno sudah divonis. Di pengadilan tingkat pertama, Emirsyah diadili 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai SGD 2,1 juta. Sedangkan, Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Emirsyah dan Soetikno sama-sama melawan putusan hakim itu. Namun, di tingkat kasasi, permohonan mereka ditolak.
Alhasil, Emirsyah tetap divonis 8 tahun penjara. Soetikno juga tetap divonis 6 tahun penjara.
Lihat juga video 'Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat ATR dan Bombardier':