Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Citayam, tepatnya dekat perlintasan Rawageni, Depok, ditertibkan. Kelurahan Ratu Jaya memberikan surat teguran agar lokasi disterilkan paling lama 25 Juni 2022.
Lurah Ratu Jaya, Ahmad Soma, mengatakan lebih dari 2 pedagang kaki lima yang ditertibkan. Mereka disebut telah melanggar ketentuan karena berdagang di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Terkait surat edaran itu memang sudah melanggar, berjualan di tempat yang dilarang. Untuk lapak (yang ditertibkan) lebih dari 2," kata Soma saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, aktivitas pedagang di lokasi mengganggu kendaraan yang melintas. Perjalanan ke arah Citayam disebut terhambat lantaran ada pengendara yang berhenti di lapak tersebut.
"Karena di lokasi pinggir jalan ada banyak tukang buah dan manakala ada mobil dari Rawageni mau ke arah Citayam agak sulit atau menghambat manuver kendaraan. Karena ada motor atau mobil warga yang sedang membeli buah," katanya.
Setelah penertiban dilakukan, Soma mengatakan akan mengusulkan pelebaran jalan kepada Pemkot Depok.
"Kalau masalah pelebaran jalan, itu untuk akses masuk lewat potongan rel kereta api Rawageni agar lebih leluasa, itu harapan masyarakat dan kami akan menyampaikan ke pimpinan. Pelebaran jalannya akan kami usulkan," ungkap Soma.
Tanggapan Pemkot Depok
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok Wiyana melayangkan teguran ke pedagang untuk memperlancar lalu lintas. Pihaknya belum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Itu untuk penertiban para pedagang yang mempersempit kelancaran lalu lintas saja. Untuk sementara belum ada rencana dari Pemkot Depok (terkait pelebaran jalan). Belum ada tembusan ke Pemkot sampai hari ini," ucap Wiyana.
(jbr/jbr)