Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberian sanksi terhadap Holywings terkait promosi minuman keras dengan membawa nama Muhammad dan Maria dilakukan secara bertahap. Dia menyebut kesalahan yang dibuat Holywings tidak bisa serta-merta langsung diberi sanksi penutupan.
"Masyarakat kan ingin itu segera ditutup, itu tuntutan masyarakat, nah kami sendiri soal menegakkan sesuai aturan yang ada. Tahap satu teguran, tidak bisa serta-merta hari itu langsung ditutup," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (26/6/2022).
Riza menuturkan Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sudah memberikan teguran tertulis kepada Holywings.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyesuaikan dengan aturan yang ada. Jadi aturannya sudah kami koordinasikan, kami minta Disparekraf untuk melakukan teguran itu yang pertama," tururnya.
Lebih lanjut Riza mengatakan Holywings selaku pihak yang diberi teguran harus memberikan respons. Riza ingin ke depan tim kreatif Holywings diisi orang-orang yang memiliki wawasan kebangsaan.
"Harus merespons dan sudah merespons pertama meminta maaf mengklarifikasi berjanji tidak akan mengulangi kembali menurunkan, dan kami meminta ke depan tim kreatifnya juga diisi orang yang memiliki wawasan kebangsaan," imbuhnya.
Desakan Izin Holywings Dicabut
Sebelumnya, ormas SAPMA Pemuda Pancasila (PP) hingga KNPI DKI Jakarta mendatangi Balai Kota Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI mencabut izin operasional Holywings.
"Jadi memang tertulis pencabutan izin ini memang dari tuntutan dari kepemudaan KNPI DKI atas inspirasi masyarakat," kata Bendum KNPI Ahmad Widianto di Balai Kota Jakarta, Senin (26/6).
Mereka menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk hal menyinggung SARA. Dia menuturkan segala keluh kesah sudah disampaikan kepada Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
"Artinya kita tidak mentolerir soal kasus SARA, artinya kami berangkat dari kepemudaan sudah menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan di publik semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha resto and bar. Karena kenapa, jangan lah kita berpikir menggampangkan suatu hal dengan kepentingan pribadi, jadi itu yang dapat saya sampaikan," lanjutnya.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Sementara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus Holywings. Keenam tersangka ini dari direktur hingga staf.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.