Wagub DKI: Sanksi ke Holywings Bertahap, Tak Bisa Langsung Ditutup

Wagub DKI: Sanksi ke Holywings Bertahap, Tak Bisa Langsung Ditutup

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 17:52 WIB
Kantor Holywings BSD Digaris Polisi.
Holywings di BSD dipasangi garis polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberian sanksi terhadap Holywings terkait promosi minuman keras dengan membawa nama Muhammad dan Maria dilakukan secara bertahap. Dia menyebut kesalahan yang dibuat Holywings tidak bisa serta-merta langsung diberi sanksi penutupan.

"Masyarakat kan ingin itu segera ditutup, itu tuntutan masyarakat, nah kami sendiri soal menegakkan sesuai aturan yang ada. Tahap satu teguran, tidak bisa serta-merta hari itu langsung ditutup," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (26/6/2022).

Riza menuturkan Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sudah memberikan teguran tertulis kepada Holywings.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyesuaikan dengan aturan yang ada. Jadi aturannya sudah kami koordinasikan, kami minta Disparekraf untuk melakukan teguran itu yang pertama," tururnya.

Lebih lanjut Riza mengatakan Holywings selaku pihak yang diberi teguran harus memberikan respons. Riza ingin ke depan tim kreatif Holywings diisi orang-orang yang memiliki wawasan kebangsaan.

ADVERTISEMENT

"Harus merespons dan sudah merespons pertama meminta maaf mengklarifikasi berjanji tidak akan mengulangi kembali menurunkan, dan kami meminta ke depan tim kreatifnya juga diisi orang yang memiliki wawasan kebangsaan," imbuhnya.

Desakan Izin Holywings Dicabut

Sebelumnya, ormas SAPMA Pemuda Pancasila (PP) hingga KNPI DKI Jakarta mendatangi Balai Kota Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI mencabut izin operasional Holywings.

"Jadi memang tertulis pencabutan izin ini memang dari tuntutan dari kepemudaan KNPI DKI atas inspirasi masyarakat," kata Bendum KNPI Ahmad Widianto di Balai Kota Jakarta, Senin (26/6).

Mereka menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk hal menyinggung SARA. Dia menuturkan segala keluh kesah sudah disampaikan kepada Wagub DKI Ahmad Riza Patria.

"Artinya kita tidak mentolerir soal kasus SARA, artinya kami berangkat dari kepemudaan sudah menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan di publik semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha resto and bar. Karena kenapa, jangan lah kita berpikir menggampangkan suatu hal dengan kepentingan pribadi, jadi itu yang dapat saya sampaikan," lanjutnya.

Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Sementara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus Holywings. Keenam tersangka ini dari direktur hingga staf.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya I Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6) malam.

Berikut ini keenam tersangka itu:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Holywings Minta Maaf

Holywings Indonesia sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut.

"Holywings minta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya seperti dilihat, Minggu (26/6).

Terkait 6 staf yang telah ditahan oleh kepolisian, Holywings menyampaikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan tak akan lepas tangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads