Polisi memasang garis polisi di kantor pusat Holywings, di Serpong, Tangerang Selatan. Pemasangan garis polisi ini buntut promosi minuman keras yang membawa-bawa nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
"Kita kemarin sudah lakukan police line di kantor pusat HW (Holywings) di BSD," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada detikcom, Minggu (26/6/2022).
Polisi tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Gelar perkara juga telah dilakukan Jumat (24/6) kemarin dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Adapun keenam orang tersangka tersebut adalah:
1. Pria berinisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan berinisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria berinisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan berinisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan berinisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promo
Perkara ini bermula saat promo minuman beralkohol gratis untuk 'Muhammad' dan 'Maria' dilaporkan ke Polisi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HIMA) serta Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) DKI Jakarta, serta KNPI DKI Jakarta. Kedua laporan tersebut telah diterima dan tengah didalami oleh Polda Metro Jaya.
"Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/6/2022).
Pemprov DKI Pastikan Sanksi Holywings
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov akan memberikan sanksi kepada Holywings.
"Iya (akan disanksi) nanti Dinas Parekraf nanti menyampaikan," kata Riza kepada wartawan di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (25/6/2022).
Riza pun menanggapi soal polisi yang telah menetapkan 6 tersangka staf Holywings atas kasus tersebut. Riza menyebutkan terkait perizinan Holywings akan ditindak lebih lanjut oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Iya itu kan dari Polda ya. Nanti soal izinnya nanti dari Pemprov ya," jelas Riza.
Lebih lanjut, Riza belum menjelaskan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada Holywings. Namun dia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Iya tunggu aja apa nanti kebijakan Pemprov akan disampaikan segera. Nanti cek di Dinas Parekraf," ucapnya.
Simak Video: PBNU soal Ansor Geruduk Holywings: Sudah Diberikan Teguran