"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih Rp 13 M," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku tidak menyetor uang hasil penjualan kepada korban.
"Pelaku memindahkan uang yang ada di rekening korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban ke rekening terlapor," jelasnya.
Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (19/6) pukul 08.00 WIB. Dia ditangkap di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
"Anggota mengamankan satu orang atas nama RGF. Setelah diinterogasi bahwa bener pelaku melakukan penggelapan uang," ungkapnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk melakukan melakukan interogasi lebih dalam. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti mobil Honda Yaris, dompet, tas, dan dua buah ponsel. (maa/maa)