Dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) karena masa tahanannya habis. Ribuan korban penipuan ini diklaim bakal melakukan aksi demo di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ini yang jadi kekhawatiran kami, makanya kita sekitar 2.000-an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu (bebasnya tersangka)," kata Alvin kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO), dan Head Admin June Indria. Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia, mengatakan ada sekitar 2.000 korban yang akan ikut demo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin mengatakan para korban rencananya melaksanakan demo pada Selasa (28/6) nanti. Para korban akan melakukan long march dari Mabes Polri ke Kejagung mulai pukul 11.00 WIB.
"Selasa jam 11 di Mabes, jam 1 di Kejagung. Jadi dari Mabes akan long march ke Kejaksaan Agung. Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi di luar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," ujarnya.
Alvin mengatakan berkas perkara penyidik selalu dikembalikan Kejagung dengan catatan agar penyidik memeriksa seluruh korban. Padahal, Alvin menyebut ada sekitar 15.600 korban KSP Indosurya di Indonesia.
"Nah ini saya dapat informasi dari Kejagung, jadi mereka seperti punya berkas tuh dianggap tidak lengkap, karena kenapa, karena ada petunjuk jaksa yang mereka tidak penuhi oleh Mabes. Nah ketika saya minta P19-nya, jadi saya dapat dari Kejagung dikasih, nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600, kalau semua korban diperiksa itu nggak bakal selesai tepat waktu," ujarnya.
Padahal, menurutnya, sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185, keterangan saksi hanya dibutuhkan dua orang. Dia heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa.
"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185 keterangan saksi itu cukup minimal dua. kan ada alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, bukti petunjuk. Nah jadi mau memeriksa korban itu jadi keterangan saksi, itu keterangan saksi cukup dua, itu sudah bisa dibilang sudah ada keterangan saksi, untuk apa masukin seluruh korban di Indonesia?" katanya.
Masa Tahanan 2 Tersangka KSP Indosurya Habis
Sebelumnya, dua tersangka kasus KSP Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejagung.
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).
Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
"Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu.
Selanjutnya, Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," ujarnya.
Simak juga 'Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara KSP Indosurya ke Kejaksaan':