Nasib aktor laga Iko Uwais sebagai terlapor di kasus pengeroyokan berada di ujung tanduk. Polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan ini, penyidik Polres Metro Bekasi akan menentukan siapa tersangkanya di kasus pengeroyokan tersebut. Tetapi, sebelum menetapkan tersangkanya, sesuai mekanisme penyidikan, penyidik harus memeriksa Iko Uwais terlebih dahulu.
Namun, jelang polisi menentukan tersangka kasus pengeroyokan, Iko Uwais absen dari panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, Sabtu (25/6/2022). Iko Uwais memohon waktu kepada penyidik untuk melakukan perdamaian dengan pelapor.
Iko Uwais Mohon Waktu untuk Mediasi
Pengacara Iko Uwais, Rahim Key, datang ke Polres Metro Bekasi Kota siang tadi. Rahim datang untuk memohon penundaan pemeriksaan Iko Uwais kepada polisi karena sedang mengupayakan perdamaian dengan pelapor.
"Ini bukan mangkir ya, kalau mangkir itu datang tanpa alasan. Ini kami minta waktunya untuk menjalankan proses perdamaian mungkin seperti itu," tutur Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (25/6/2022).
Iko Uwais Berharap Perdamaian
Rahim belum memastikan kapan mediasi dengan pelapor itu digelar. Hingga saat ini pihak Iko Uwais masih berkomunikasi dengan pelapor untuk mediasi perdamaian.
"Sudah diupayakan, sedang dikomunikasikan ya. Kan ini sama-sama pelapor dan terlapor ya udahlah gimana jalan terbaik itu saja ya," ungkap Rahim.
Baca di halaman selanjutnya: polisi jadwal ulang pemeriksaan terhadap Iko Uwais.
(mei/mei)