Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) prihatin karena objek cagar budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga di Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, terbengkalai. Pemkot Jaktim pun menyurati pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Seksi Perlindungan Suku Dinas Kebudayaan Jaktim, Iyan Iskandar, mengatakan pihaknya menemukan banyak sampah saat meninjau aliran kali di terowongan jembatan tersebut.
"Terkait sampah di jembatan terowongan yang merusak, pohon liar yang tumbuh dan merusak jembatan serta retakan di bagian bawah jembatan tiga, kami sudah menyampaikan surat satu minggu lalu ke PT KAI (Persero) di Bandung sebagai pemilik," kata Iyan Iskandar seperti dilansir Antara, Sabtu (25/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iyan menuturkan lokasi cagar budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga juga berada dekat dengan lokalisasi Gunung Antang yang dikenal sebagai tempat prostitusi dan perjudian.
Bahkan deretan bangunan berupa gubuk liar semipermanen berdiri di atas jembatan yang dibangun pada 1917 tersebut.
"Ya betul, lokasi cagar budaya tidak boleh di lingkungannya ada tempat prostitusi," ujar Iyan.
Dia mengatakan keberadaan objek cagar budaya patut dihargai karena peninggalan bersejarah yang bernilai tinggi.
"Karena jembatan tersebut memiliki nilai sejarah yang harus kita hormati dan hargai," tutur Iyan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Ada Stasiun Matraman, Menhub: 20 Ribu Penumpang Tak Perlu ke Manggarai':
Jembatan Terowongan Tiga Jadi Cagar Budaya
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 14 cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1498 Tahun 2021. Salah satunya Jembatan Kereta Terowongan Tiga.
Penetapan cagar budaya itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya sebagai upaya pelestarian.
Jembatan tersebut telah berusia kurang lebih 105 tahun dengan panjang kurang lebih enam meter, lebar kurang lebih tujuh meter.
Penetapan objek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Berikut 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta:
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga