Pemkot Jakbar Tak Masalah Warga Beri Makan Kucing Liar, tapi Ada Syaratnya

Pemkot Jakbar Tak Masalah Warga Beri Makan Kucing Liar, tapi Ada Syaratnya

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 24 Jun 2022 18:19 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin rabies ke kucing di halaman Kantor Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Selatan Kecamatan Tebet menyediakan sebanyak 250 dosis vaksin rabies dalam kegiatan vaksinasi gratis tersebut sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan Ibu Kota bebas rabies pada 2022.
Ilustrasi kucing (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kontroversi larangan warga memberi makan kucing liar di Jakarta Barat (Jakbar) telah menemukan sejumlah solusi. Pemkot Jakbar mengatakan tak ada larangan memberi makanan kepada kucing liar di Jakarta.

"Feeding di DKI memang tidak dilarang, tetapi sebaiknya ada beberapa hal yang harus kita perhatikan," kata Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin (KPKP) Jakbar Kurniatun di kantor Kelurahan Kedoya Utara, Jakbar, Jumat (24/6/2022).

Dia mengatakan pemberian makanan kepada hewan liar di Jakarta bisa dilakukan di tempat yang tidak ramai aktivitas warga. Dia mengatakan hal itu demi mencegah hewan tertabrak kendaraan yang melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dilakukan di jalan-jalan ramai, karena kemungkinan faktor tertabrak atau mengganggu aktivitas. Yang penting juga jumlah pakannya yang bisa kita perhitungkan, jadi tidak berlebihan dan menimbulkan kerumunan semut," ujarnya.

Dia juga menyebut pihaknya memiliki program sterilisasi bagi kucing liar dan peliharaan. Dia menargetkan sterilisasi digelar pada Juli 2022.

ADVERTISEMENT

"Tahun ini semoga tidak ada kendala kita di tahun ini akan melakukan sterilisasi untuk 500 ekor kucing, 500 jantan dan 100 betina sebagaimana arahan dari dinas, mungkin kita akan berbagi kucing berpemilik dan kucing liar. Mungkin nanti apabila dirasakan populasi kita ada di tengah-tengah jumlah itu dirasa sudah berlebihan, monggo untuk disteril. Menjelang kucing akan disteril, kami akan menghubungi pemerintah di Jakbar untuk bantu menangkap kucing-kucing liar terutama di RW 03," katanya.

"Kami akan membagi kuota, kucing liar dan kucing berpemilik. Nanti rencananya akan melaksanakan di bulan Juli, nanti kawan-kawan bisa kontak. Monggo yang berpemilik juga boleh, khususnya yang dirasa-rasa sudah mengganggu masyarakat," lanjutnya.

Wakil Camat Kebon Jeruk Taufik mengatakan pencinta hewan juga akan diterjunkan untuk mengedukasi masyarakat soal cara pemberian makan kucing liar. Dia mengatakan pihaknya menerima usulan agar ada tempat khusus memberi makan kucing.

"Nanti kita bicarakan dengan KPKP, ini usulan bagus untuk memberikan tanda inilah spot-spot memberi makan untuk binatang khususnya kucing liar," katanya.

Lihat juga video 'Kisah Bu Menon Bukan Pengemudi Ojol Biasa':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, surat edaran berisikan larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di media sosial. Diketahui, surat edaran itu diterbitkan oleh Pengurus RW 3 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat.

Berdasarkan surat yang beredar melalui pesan berantai, larangan itu diterbitkan berdasarkan laporan warga sekitar yang terganggu banyaknya kucing liar di sekitar lokasi. Ditambah lagi, ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut.

"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW 03 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat yang dilihat pada Selasa (21/6).

Staf Kesekretariatan RW 03 Afud menjelaskan sejumlah alasan membuat edaran itu. Dia menyebut bukan perihal soal memberi makannya, namun efek dari pemberian makan itu.

"Keluhan dari pada warga itu melalui SMS grup RT/RW, jadi karena sering mungkin Pak RW, sering dapat laporan warga-warga itu, timbullah RW membuat surat, tujuannya untuk membuat intern warga kita," kata Afud saat mediasi di kantor Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar, Jumat (24/6).

Afud mengatakan, di lingkungan tersebut ada warga yang selalu memberi makan buat kucing. Namun, menurutnya, warga itu tidak memperhatikan kebersihan.

"Memang ada dua warga yang sering memberi makan kucing, misalnya di rumah kosong, terus ditaruh begitu saja, kemudian kadang-kadang di taman. Permasalahan sebenarnya, Pak RW mengakui bukan masalah memberi makan kucingnya, tapi efek setelah memberi makan kucing itu," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads