KPK telah melengkapi berkas perkara tindak pidana suap bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY). Ade Yasin segera menjalani proses persidangan.
"Hari ini, (24/6) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, KPK akan melimpahkan kewenangan penahanan kepada tim jaksa KPK. Ade Yasin dan pihak yang terlibat masih akan ditahan hingga 13 Juli 2022.
"Penahanan para Tersangka masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 24 Juni 2022-13 Juli 2022," ujar Ali.
KPK, tambah Ali, memastikan segera melimpahkan berkas perkara dan dakwaan perkara suap ini ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Namun, Ali belum menjelaskan di pengadilan mana Ade Yasin akan disidangkan.
"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Adapun berkas perkara tersangka yang dinyatakan lengkap antara lain:
- Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya;
- Adam Maulana ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1;
- Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1; dan
- Rizki Taufik ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
Adapun perkara ini bermula saat KPK menjerat Ade Yasin beserta 12 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (26/4) malam.
Dari OTT itu, KPK menetapkan Ade Yasin beserta 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Ade Yasin diduga memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Suap itu diberikan agar Kabupaten Bogor meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP).
"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli, dalam jumpa pers, Kamis (28/4) dini hari.
Lihat juga video 'Kena OTT, Bupati Bogor Salahkan Anak Buah: Inisiatif Membawa Bencana!':