KPK Duga Ade-Rachmat Yasin Kondisikan Laporan Audit BPK Pemkab Bogor

KPK Duga Ade-Rachmat Yasin Kondisikan Laporan Audit BPK Pemkab Bogor

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 24 Jun 2022 11:57 WIB
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meninggalkan gedung KPK. Ia datang ke sana untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap yang menjeratnya.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) dan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin berkolaborasi soal laporan audit keuangan Pemkab Bogor oleh BPK. Ade diduga berkonsultasi dengan Rachmat Yasin terkait laporan keuangan Pemkab Bogor.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin. Dia diperiksa soal pertemuannya dengan sang adik perihal mengkondisikan hasil audit BPK.

"Rachmat Yasin bersedia memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan Tersangka AY dalam persiapan untuk mengkondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa kakak kandung Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Rachmat Yasin. Dia diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/6).

ADVERTISEMENT

Rachmat Yasin, kata Ali, akan menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun Ali belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan kepada mantan Bupati Bogor itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor," ujarnya.

KPK terus mengusut kasus dugaan suap laporan keuangan Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka. KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (27/4).

Total ada delapan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka di kasus dugaan suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Bupati Bogor Ade Yasin Ikuti Jejak Sang Kakak Kena OTT KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut daftar para tersangka dalam kasus ini:

Pemberi:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima:

1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa

KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat hingga Rp 1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode. Dalam OTT terhadap Rachmat Yasin saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk si pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin eks Bupati Bogor kini divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah mengeksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads