KPK telah memeriksa tiga petinggi PT Summarecon Agung (SA) dalam kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). KPK mencecar ketiganya soal pembahasan internal Summarecon Agung untuk pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemkot Yogyakarta.
Ketiga petinggi PT Summarecon Agung itu adalah Bryan Tony selaku GM Perencanaan PT Summarecon Agung serta Anton Triatmojo dan Raditya Satya Putra selaku perencana PT Summarecon Agung. Ketiganya diperiksa pada Kamis (23/6) kemarin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK memeriksa dua pejabat Pemkot Jogja, yakni Danang Yulisaksono selaku Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta dan Aris Eko Nugroho selaku Kepala Paniradya Kaistimewaan Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan kedua pejabat itu, KPK menduga Haryadi diduga memberi arahan untuk mengatur agar permohonan dari PT Summarecon Agung disetujui.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," ucap Ali.
Sejatinya, KPK juga memanggil Manajer Perizinan PT Summarecon Agung, Dwi Putranto Wahyuing. Namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan dan KPK akan melakukan penjadwalan ulang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tersangka pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Tersangka penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Simak juga 'Suap Penerbitan IMB yang Bikin Eks Walkot Jogja Dicokok KPK':