KPK menduga PT Summarecon Agung (PT SA) menggunakan nama perusahaan lain di proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. KPK menyebut Summarecon Agung diduga menggunakan nama PT Java Orient Property (PT JOP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi yang merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta. Mereka diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
"Seluruh saksi dan konfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) dengan menggunakan nama PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada enam saksi yang diperiksa, yakni:
- Hari Setyawacono selaku Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta;
- Suko Darmanto selaku Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKPK Kota Yogyakarta;
- Nur Sigit Edi Putranta Selaku Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta;
- Moh Nur Faiq selaku Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta;
- Sri Heru Wuryantoro Alias Gatot selaku Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta; dan
- C Nurvita Herawati selaku Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tersangka pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Tersangka penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Simak juga 'Suap Penerbitan IMB yang Bikin Eks Walkot Jogja Dicokok KPK':