Ragam Alasan Pemerintah soal Draf Terbaru RKUHP Belum Dibuka

Ragam Alasan Pemerintah soal Draf Terbaru RKUHP Belum Dibuka

Andi Saputra, Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 24 Jun 2022 08:05 WIB
Ilustrasi Fokus RUU KUHP
Ilustraasi RUU KUHP (Foto: Andhika Akbarayansyah-detikcom)

Ragam Alasan Pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta publik bersabar. Dia mengatakan ada proses yang harus dihormati bersama.

"Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus dihormati bersama," kata Eddy dalam diskusi daring dan luring yang disiarkan di YouTube, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy kemudian mencontohkan saat memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS. Eddy mengaku tiap malam diteror untuk membuka draf.

"Tapi kita tahu proses, tahu hukum. Sebelum naskah itu diserahkan ke DPR, kita tidak akan membuka ke publik," ujar Eddy.

ADVERTISEMENT

Dia berjanji draf RKUHP terbaru akan dibuka ke publik usai diserahkan ke DPR. Dia mengatakan pemerintah masih membaca detail draf agar tidak ada kesalahan.

"Sampai hari ini tim pemerintah masih membaca ulang. Kita tidak mau apa yang pernah terjadi dalam UU Ciptaker terulang. Malu, ini ada puluhan guru besar hukum pidana, kemudian tidak membaca teliti. Jadi kita baca teliti betul, kita serahkan ke DPR, baru kita buka ke publik," ucap Eddy.

Eddy menyatakan menerima semua masukan dari masyarakat. Dia mengatakan pemerintah tak ingin menyalahi aturan dalam pembuatan undang-undang.

"Kalau hari ini kita serahkan kemudian masih perubahan itu nanti kita dicaci maki lagi, ini yang kita terima tidak sama dengan yang kita omongkan, jadi maju kena mundur kena. Tapi saya pahami itu lah. Apalagi saya dalam sisi pemerintah, pemerintah itu bertindak benar saja salah, apalagi salah. Jadi mohon bersabar," pungkas Eddy.

Alasan lainnya ialah masih banyak typo alias salah ketik dalam draf RKUHP terbaru. Dia mengatakan tim dari pemerintah sedang berupaya menyisir draf RKUHP agar tak ada typo.

"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," ujar Eddy.

"Jadi misalnya gini. Kan ada pasal yang dihapus. Bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua. Misalnya begitu ada pasal yang dihapus, tiba-tiba gini ya, 'sebagaimana yang dimaksud pasal sekian'. Padahal kan pasalnya jadi dihapus, hilang," sambungnya.

Eddy mengatakan pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan dalam draf RKUHP. Dia mengatakan hal itulah yang membuat draf RKUHP belum diserahkan kepada DPR.

"Jadi ada perubahan substansi, ada soal typo, ada soal rujukan dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Memang belum ke DPR. Masih kita bersihkan," jelas Eddy.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads