Hina DPR hingga Polisi Dibui 18 Bulan, RKUHP Diminta Dibuka ke Publik!

Hina DPR hingga Polisi Dibui 18 Bulan, RKUHP Diminta Dibuka ke Publik!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Jun 2022 15:47 WIB
DPR dan pemerintah menyepakati 50 RUU prioritas 2020. Salah satu usulan RUU yang menjadi Prolegnas prioritas 2020 adalah RKUHP.
Kesepakatan pemerintah-DPR membahas RKUHP (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta agar draf Rancangan KUHP segera dibuka ke publik secara utuh. Salah satu isinya soal ancaman penghina anggota DPR, jaksa, polisi, hingga kepala daerah dipenjara 18 bulan. Apa apa alasannya?

"Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak agar pemerintah membuka draf RKUHP terbaru sesuai dengan ketentuan dan tata cara dalam Permenkumham 11/2021," demikian siaran pers PSHK yang diterima detikcom, Jumat (17/6/2022).

PSHK mencatat RKUHP merupakan RUU operan (carry over) dari DPR periode 2014-2019. Atas hal itu, berlaku Pasal 71A UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 71A tersebut dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR 2/2020). Dalam Pasal 110 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020 mengatur bahwa DPR lanjut membahas RUU operan dalam pembicaraan tingkat I dengan menggunakan surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) yang sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan RKUHP?

"Status RKUHP pada pembahasan di DPR periode 2014-2019 memang sudah di tahap akhir pembicaraan tingkat I, namun statusnya kini pemerintah mengajukan perubahan DIM kepada DPR," beber PSHK.

ADVERTISEMENT

Perubahan DIM yang memuat 14 isu krusial tersebut sudah mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu, pembicaraan tingkat I semakin wajib untuk dilakukan oleh DPR sesuai dengan prosedur legislasi.

"Setidaknya untuk membahas DIM perubahan dari pemerintah tersebut. Karena adanya perubahan DIM ini, RKUHP tidak dapat langsung diteruskan oleh DPR untuk mendapatkan pengesahan di pembicaraan tingkat II," urai PSHK.

Selain itu, wajib menyebarluaskan draf untuk memberikan jaminan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Hal itu diatur Pasal 96 ayat 4 UU 12/2011 bahwa bahwa setiap draf RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

"Bahkan Kementerian Hukum dan HAM sendiri mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Permenkumham 11/2021)," papar PSHK.

Pasal 19 menyebutkan bahwa instansi pemrakarsa melaksanakan konsultasi publik antara lain dengan menyebarluaskan hasil perkembangan pembahasan RUU di DPR dengan cara mengunggah ke dalam sistem informasi dan atau media elektronik lainnya yang mudah diakses masyarakat. Termasuk juga dan menyelenggarakan forum tatap muka atau dialog langsung dengan melibatkan masyarakat.

"PSHK mendesak agar DPR dan pemerintah melakukan pembicaraan tingkat I terhadap keseluruhan draf, khususnya ketentuan-ketentuan baru dalam RKUHP yang sudah diajukan oleh pemerintah dan DPR mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan respons atas aspirasi yang diajukan oleh masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelompok yang akan terdampak dengan ketentuan dalam RKUHP," demikian permintaan PSHK.

"DPR dan pemerintah tidak berupaya menyimpangi prosedur legislasi untuk memaksakan dan menghindari pembahasan RKUHP secara terbuka dan partisipatif," pungkas PSHK.

Salah satu misteri draft RUU itu di antaranya Pasal 353 ayat 1. Berikut bunyi draft Rancangan KUHP:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Dalam penjelasan disebutkan:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Lihat juga video 'Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads