RKUHP: Hina DPR, Jaksa, Polisi, hingga Walkot Dipenjara 18 Bulan

RKUHP: Hina DPR, Jaksa, Polisi, hingga Walkot Dipenjara 18 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 10:15 WIB
Polisi menunjukkan bom molotov yang disita dari tas pengunjuk rasa yang menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2019). Unjuk rasa mahasiswa dan pelajar tersebut berakhir bentrok dengan petugas kepolisian, menyebabkan gedung dewan rusak terkena lemparan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama.
Foto ilustrasi (Antara Foto)
Jakarta -

Bola panas Rancangan KUHP terus bergulir di DPR-pemerintah. Rencananya, draf itu akan disahkan pada Juli 2022. Salah satunya mengancam warga yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (15/6/2022):

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa yang dimaksud penguasa umum?

"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota," demikian bunyi penjelasan Pasal 353 ayat 1 itu.

ADVERTISEMENT

Dalam hal perbuatan di atas, kerusuhan dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Namun, RKUHP menegaskan bila delik di atas adalah delik aduan, bukan delik umum.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 353 ayat 3.

Penghinaan di atas juga berlaku bagi yang menyebarkannya lewat media sosial. Pasal 354 berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Simak juga 'Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads