Desakan Buka Draf RKUHP Terbaru ke Publik
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta agar draf Rancangan KUHP terbaru segera dibuka ke publik secara utuh. Apa apa alasannya?
"Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak agar pemerintah membuka draf RKUHP terbaru sesuai dengan ketentuan dan tata cara dalam Permenkumham 11/2021," demikian siaran pers PSHK yang diterima detikcom, Jumat (17/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSHK mencatat RKUHP merupakan RUU operan (carry over) dari DPR periode 2014-2019. Atas hal itu, berlaku Pasal 71A UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 71A itu, menurut PSHK, dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR 2/2020).
Dalam Pasal 110 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020 mengatur bahwa DPR lanjut membahas RUU operan dalam pembicaraan tingkat I dengan menggunakan surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) yang sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya. Bagaimana dengan RKUHP?
"Status RKUHP pada pembahasan di DPR periode 2014-2019 memang sudah di tahap akhir pembicaraan tingkat I, namun statusnya kini pemerintah mengajukan perubahan DIM kepada DPR," ujar PSHK.
Perubahan DIM yang memuat 14 isu krusial tersebut sudah mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu, pembicaraan tingkat I semakin wajib untuk dilakukan oleh DPR sesuai dengan prosedur legislasi.
"Setidaknya untuk membahas DIM perubahan dari pemerintah tersebut. Karena adanya perubahan DIM ini, RKUHP tidak dapat langsung diteruskan oleh DPR untuk mendapatkan pengesahan di pembicaraan tingkat II," urai PSHK.
"PSHK mendesak agar DPR dan pemerintah melakukan pembicaraan tingkat I terhadap keseluruhan draf, khususnya ketentuan-ketentuan baru dalam RKUHP yang sudah diajukan oleh pemerintah dan DPR mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan respons atas aspirasi yang diajukan oleh masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelompok yang akan terdampak dengan ketentuan dalam RKUHP," demikian permintaan PSHK.
Simak ragam alasan pemerintah mengapa belum membuka draf RKUHP terbaru di halaman selanjutnya.