Saksi Dengar Info Pemda Dimintai Fee 2,5 Persen untuk Ajukan Dana PEN

Saksi Dengar Info Pemda Dimintai Fee 2,5 Persen untuk Ajukan Dana PEN

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 19:23 WIB
Sidang eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Zunita/detikcom)
Sidang eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Zunita/detikcom)

Marisi pun mengakui dan membenarkan BAP tersebut. Marisi juga mengatakan dia pernah bertanya ke Ardian terkait alasan tidak menandatangani pengajuan dana PEN. Tapi dia tidak mendapat jawaban pasti.

"Kami tanyakan (alasan tidak menandatangani), kata beliau 'nanti'," ujar Marisi saat bersaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dana PEN Kolaka kan 2 September, apa diterima apa ada juga disimpan Ardian sehingga tak diparaf?" tanya jaksa KPK.

"Untuk Kolaka kami langsung," jawab Marisi.

ADVERTISEMENT

"Setahu Saudara Kolaka termasuk cepat ya?" tanya jaksa lagi.

"Jika dokumen lengkap, cepat," kata Marisi.

Info Permintaan Fee 2,5 Persen

Lebih lanjut, jaksa juga mengkonfirmasi tentang adanya permintaan fee 2,5 persen ke daerah yang mengajukan dana PEN. Marisi mengaku pernah ditanya temannya sesama PNS di Pemkab Wajo, Sulsel, perihal informasi itu.

Berikut BAP-nya:

Pertanyaan: apa yang Saudara ketahui terkait informasi Pemda diminta 2,5 persen oleh dirjen terkait PEN daerah?

Jawaban: saya pernah dapat informasi dari teman-teman saya yang dinas di Pemkab Wajo, bahwa dalam ajukan PEN mereka menerima info Dirjen meminta fee 2,5 persen. Saat itu saya jelaskan ke teman-teman saya bahwa tidak ada permintaan fee.

Marisi mengaku pernah mendengar informasi itu, dia juga membenarkan BAP itu. Dia mengatakan teman yang mengkonfirmasi itu temannya dari Pemkab Wajo bernama Susilawati.

"Teman kami dari Wajo, menyampaikan informasi untuk pinjaman ada permintaan 2,5 persen, itu dari teman saya Susilawati," jelasnya.

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN).Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN). (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)

"2,5 persen ini permintaan dari terdakwa apa gimana?" tanya jaksa.

"Kami nggak tahu. Hanya disampaikan untuk urus permintaan PEN apa benar ada permintaan, kami sampaikan tidak ada terkait dengan permintaan 2,5 persen," tegas Marisi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads