Marisi pun mengakui dan membenarkan BAP tersebut. Marisi juga mengatakan dia pernah bertanya ke Ardian terkait alasan tidak menandatangani pengajuan dana PEN. Tapi dia tidak mendapat jawaban pasti.
"Kami tanyakan (alasan tidak menandatangani), kata beliau 'nanti'," ujar Marisi saat bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dana PEN Kolaka kan 2 September, apa diterima apa ada juga disimpan Ardian sehingga tak diparaf?" tanya jaksa KPK.
"Untuk Kolaka kami langsung," jawab Marisi.
"Setahu Saudara Kolaka termasuk cepat ya?" tanya jaksa lagi.
"Jika dokumen lengkap, cepat," kata Marisi.
Info Permintaan Fee 2,5 Persen
Lebih lanjut, jaksa juga mengkonfirmasi tentang adanya permintaan fee 2,5 persen ke daerah yang mengajukan dana PEN. Marisi mengaku pernah ditanya temannya sesama PNS di Pemkab Wajo, Sulsel, perihal informasi itu.
Berikut BAP-nya:
Pertanyaan: apa yang Saudara ketahui terkait informasi Pemda diminta 2,5 persen oleh dirjen terkait PEN daerah?
Jawaban: saya pernah dapat informasi dari teman-teman saya yang dinas di Pemkab Wajo, bahwa dalam ajukan PEN mereka menerima info Dirjen meminta fee 2,5 persen. Saat itu saya jelaskan ke teman-teman saya bahwa tidak ada permintaan fee.
Marisi mengaku pernah mendengar informasi itu, dia juga membenarkan BAP itu. Dia mengatakan teman yang mengkonfirmasi itu temannya dari Pemkab Wajo bernama Susilawati.
"Teman kami dari Wajo, menyampaikan informasi untuk pinjaman ada permintaan 2,5 persen, itu dari teman saya Susilawati," jelasnya.
![]() |
"2,5 persen ini permintaan dari terdakwa apa gimana?" tanya jaksa.
"Kami nggak tahu. Hanya disampaikan untuk urus permintaan PEN apa benar ada permintaan, kami sampaikan tidak ada terkait dengan permintaan 2,5 persen," tegas Marisi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.