KPK mengungkap peran Sukarman Loke di perkara suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur. KPK menduga Sukarman Loke menjadi penghubung Bupati Kolaka Timur Andi Merya dengan Dirjen Keuda M Ardian.
KPK menyebut Sukarman dihubungi oleh tersangka Rusdianto Emba lantaran dirinya dikenal memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat. Rusdianto Emba kala itu hendak menyampaikan keinginan Bupati Kolaka Timur Andi Merya mendapatkan tambahan dana untuk kebutuhan infrastruktur di Kabupaten Kolaka.
"Rusdianto Emba selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Andi Merya, Sukarman Loka, serta Rusdianto Emba bertemu di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN tersebut. Dalam pertemuan itu, Sukarman menjelaskan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna Laode M Syukur memiliki kedekatan dengan M Ardian selaku Dirjen Keuda Kemendagri selaku pemberi pertimbangan dalam proses pengajuan dana PEN.
"Berdasarkan informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan M Ardian adalah Laode M Syukur, karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN," sambungnya.
Setelahnya, Andi Merya mempercayakan Rusdianto Emba dan Sukarman Loke untuk mengurus perlengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN tersebut senilai Rp 350 miliar.
"Untuk langkah selanjutnya, Andi Merya mempercayakan Rusdianto Emba dan Sukarman Loke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 miliar," ujar Ghufron.
Lihat juga video 'Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Kasus Dana PEN':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ghufron menjelaskan, Sukarman Loke, Laode M Syukur dan Rusdianto berperan dalam memfasilitasi pertemuan antara Andi Merya dan M Ardianto. Dari pertemuannya, M Ardian menyetujui usulan dengan mendapat uang sebanyak Rp 2 miliar.
"Sukarman Loke, Laode M Syukur, dan Rusdianto Emba juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan M Ardianto di Jakarta. Dan dari pertemuan tersebut, M Ardianto diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar," jelasnya.
Setelah adanya kesepakatan, kata Ghufron, Andi Merya mengirimkan uang tersebut kepada M Ardianto melalui perantara Sukarman Loke, Rusdianto, dan Laode M Syukur. Uang tersebut dikirimkan melalui transfer dan tunai.
"Proses pemberian uang dari Andi Merya pada M Ardianto dilakukan melalui perantaraan Rusdianto Emba, Sukarman Loke, dan Laode M Syukur. Di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai," terangnya.
"Atas pembantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode M Syukur diduga menerima sejumlah uang dari Andi Merya melalui Rusdianto Emba, yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta," tutur Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Sukarman Loke selaku kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, pukul 15.30 WIB tadi, Sukarman Loke mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dilihat dikawal berjalan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.
Terkait perkara ini, KPK sebelumnya memang telah memanggil Sukarman Loke sebagai tersangka. Dia lalu hadir memenuhi panggilan KPK.