Respons M Ardian
M Ardian, yang duduk sebagai terdakwa, menjelaskan alasan dia enggan menandatangani dana PEN Enrekang dan Bone. Ardian mengatakan saat itu dia enggan menandatangani karena ada yang 'menjual' namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa saya tunda Enrekang, Bone. Saya minta tolong Bu Direktur menyelidiki karena ada dugaan menjual nama saya meminta fee. Mungkin Bu Direktur lupa," ujar Ardian.
Dakwaan Ardian
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba. Ardian didakwa menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.
"Terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (16/6).
Sukarman Loka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sedangkan Laode adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Ardian didakwa bersama-sama Lode dan Sukarman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(zap/aud)