KPK Eksekusi Vonis 4 Tahun Eks Walkot Tanjungbalai di Kasus Suap

KPK Eksekusi Vonis 4 Tahun Eks Walkot Tanjungbalai di Kasus Suap

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 18:04 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Ditahan KPK
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat ditahan KPK (Andhika/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi vonis 4 tahun eks Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, di kasus suap lelang jabatan. M Syahrial kembali dieksekusi ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

"Jaksa Eksekutor, (21/6) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Ali menjelaskan, M Syahrial akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun. Dia terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," terangnya.

Selain itu, tambah Ali, M Syahrial menerima vonis tambahan berupa pencabutan hak politik. Syahrial tidak memiliki hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun seusai masa pidana pokok.

ADVERTISEMENT

"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, divonis 4 tahun penjara di kasus suap lelang jabatan. M Syahrial juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah bebas.

"Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Pejabat Humas PN Medan, Imanuel Tarigan seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (31/5).

Sidang vonis digelar di PN Medan, Senin (30/5) kemarin. Hakim juga mencabut hak politik Syahrial.

"Dicabut hak politiknya selama 2 tahun, setelah selesai menjalani pidana," tambah Imanuel.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads