Yusuf Mansur Lolos Gugatan Investasi tapi Perkara Lain Menanti

Yusuf Mansur Lolos Gugatan Investasi tapi Perkara Lain Menanti

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 06:55 WIB
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur patut bernapas lega sebab dirinya dinyatakan lolos dari satu gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Meski begitu, Yusuf Mansur masih menanti hasil dari dua gugatan perdata lainnya.

Satu gugatan yang dimenangkan Yusuf Mansur adalah perkara berkaitan dengan program tabung tanah dari Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp 337 juta yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Gugatan terhadap Yusuf Mansur itu tidak diterima PN Tangerang.

"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sebut hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pertimbangan majelis hakim yang diketuai Wendra Rais:

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokok gugatan dalam perkara ini bahwa surat kuasa khusus penggugat tertanggal 29 Desember 2021 yang mewakili penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah dengan alasan karena dalam jawaban dan eksepsinya kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021. Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa dengan dicantumkannya tanggal bulan dan tahun pada materai yang ditempel pada surat kuasa khusus yang dibuat penggugat, pada tanggal 29 September, bukanlah perbuatan formil dalam surat kuasa khusus dalam perkara perdata.

Gugatan para penggugat kurang pihak karena dalam gugatan para penggugat menyebut tentang adanya dalam program investasi tabung tanah koperasi merah putih, namun dalam gugatannya para penggugat tidak melibatkan koperasi merah putih. Seharusnya para penggugat juga mengajukan gugatan kepada pihak pihak yang terlibat langsung dalam investasi tabung tanah. Maka dengan gugatan kurang pihak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Gugatan para penggugat kabur tidak jelas karena isi gugatan tidak sistematis. Dan antara fakta yang satu dengan yang lainnya tidak jelas hubungannya. Nampak para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan dan juga gugatan para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci. Oleh karena para penggugat dalam menghitung besarnya nilai kerugian tidak rinci dari mana dan berdasar apa perhitungan besarnya nilai kerugian sebagaimana dimaksud.

Tentang Gugatan yang Ditolak PN Tangerang

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.

"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.

Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Simak respons Yusuf Mansur di halaman selanjutnya:

Respons Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dia merasa bersyukur dengan putusan tersebut.

"Alhamdulillah. Dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make falsafah Jawa aja 'Menang tanpa ngasorake'. Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Nggak ada lawan juga. Sodara semua. Dan Sebagai berikut kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara mencari-cari kesalahan, mencari-cari aib dan keburukan, dan membuat narasi-narasi kayak apaan tau," kata Yusuf Mansur seperti dilihat dalam unggahan di akun Instagrammnya @yusufmansurnew, Rabu (22/6/2022). Ejaan dalam unggahan tersebut sudah disesuaikan.

Ustaz Yusuf Mansur menuturkan putusan tersebut sebagai kemenangan. Dia berharap penipu sesungguhnya bisa diberi ampunan.

"Dan kemenangan juga bagi saya, adalah saat semua yang ditipu oleh penipu asli yang entah gimana itu, bisa diganti sama Allah berlipat-lipat. Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan benar-benar kebaikan-kebaikan dunia akhirat, dalam beragam bentuknya. Seperti iman, islam, kebahagiaan-kebahagiaan lain, panjang umur, lagi sehat walafiat, keluarga dan turunan-turunan yang baik-baik saja, dan sebagainya," tuturnya.

Yusuf Mansur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sampai saat ini masih percaya dan mendukung dirinya. Dia berharap kasus-kasus lain yang masih berjalan dapat menjadi pembelajaran untuk ke depannya.

Lebuh lanjut, Yusuf Mansur berharap semua pihak dapat diberi kesabaran. Dia mengajak semua pihak untuk berhenti menghasut dan memutarbalikkan fakta.

"Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun umat, bangsa dan negara. Bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi. Berhenti menghasut, menebarkan kebencian, kemarahan, berhenti memproduksi konten-konten yang campur aduk, konten-konten yang mengundang amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta," ucapnya.

"Semoga semua dikaruniai benar-benar kemampuan bersabar dan berprasangka baik. Dan terus mau percaya Allah, bahwa kehendak Allah, selalu maha baik. Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah. Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuh-penuhnya diampuni Allah," imbuhnya.

Yusuf Mansur menanti hasil 2 gugatan lainnya, simak di halaman selanjutnya.

Yusuf Mansur Tunggu Hasil 2 Gugatan Lain

Selesai 1 perkara, Yusuf Mansur masih ditunggu hasil persidangan dua gugatan lainnya. Dua gugatan itu masih terkait program tabung tanah dan Wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.

Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar menyebut persidangan kedua perkara itu masih berjalan. Menurut Ariel, untuk persidangan gugatan tabung tanah sudah masuk agenda kesimpulan pada pekan depan.

"Mungkin minggu depan, kesimpulan minggu depan perkara 1391. Kemudian setelah kesimpulan nanti ada putusan. Putusan itu ada tergantung majelis hakim tunda satu minggu, dua minggu tergantung majelis hakim," kata Ariel kepada wartawan.

Sementara untuk gugatan perkara Wanpprestasi terkait patungan hotel akan memasuki agenda jawaban tergugat. Sidang akan digelar pada Kamis pekan depan. Berikut ini tentang dua gugatan yang hasilnya masih dinanti Yusuf Mansur:

Gugatan Program Tabung Tanah

Gugatan perkara pertama tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Berikut rinciannya:

1. Terhadap Surati

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 186.032.490 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.619.550;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.412.940;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000.

2. Terhadap Yeni Rahmawati

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 188.152.000 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.900.000;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 33.252.000;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000.

3. Terhadap Aida Alamsyah

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 185.971.900 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.611.745;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.360.155;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp. 50.000.000.

Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustaz Yusuf Mansur. Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Gugatan Wanprestasi Patungan Hotel

Untuk gugatan kedua diketahui tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Untuk tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.

Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785.360.000. Berikut petitum dalam gugatan itu:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);

3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;

4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp 174.000.000 dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp 111.360.000, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang ditaksir Rp 500.000.000 secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad)

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Dicek dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui sidang pertama perkara ini berlangsung pada hari ini yaitu Kamis, 6 Januari 2022. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu maka setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390.

Halaman 2 dari 4
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads