Gugatan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren di Disnaker Kota Bandung terus bergulir. Terbaru, pihak kuasa hukum Yusuf Mansur disebut berjanji akan menyelesaikan kewajiban gugatan tunggakan gaji karyawan Rp 616 juta tersebut pada pekan ini.
"Jadi ada informasi dari pihak kuasa hukum dari Yusuf Mansur, mereka meminta waktu minggu ini untuk menyelesaikan kewajiban mereka," kata Zaini Mustofa, kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren, saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Rabu (22/6/2022).
Zaini mengungkap, berdasarkan kesepakatan awal, semula pihak kuasa hukum Yusuf Mansur berjanji mengadakan mediasi bipartit pada pekan lalu. Namun, pihak dari ustaz pemilik bisnis e-wallet Paytren ini meminta waktu kembali karena harus mencocokkan dokumen gugatan Rp 616 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya minggu kemarin bipartitnya supaya bisa langsung ke tripartit atau pembayaran kewajiban yang Rp 616 juta itu. Tapi dari mereka, meminta waktu lagi sampai minggu ini, nanti akan ada pertemuan lanjutan," ucap Zaini.
Meski begitu, hingga sekarang pihaknya belum mendapat informasi lanjutan dari kuasa hukum Yusuf Mansur. Termasuk mengenai waktu kapan mediasi bipartit mau digelar.
"Belum ada, karena kami hanya tinggal menunggu undangan dari mereka. Nanti saya informasikan lagi kalau ada undangannya dari mereka," kata Zaini.
Baca selengkapnya di sini
Simak video 'Menang Gugatan Kasus Tabung Tanah, Kuasa Hukum UYM: Alhamdulilah!':