Obligor Keberatan Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum
Mahfud mengatakan pemerintah tak akan menunggu lama untuk menyita aset terkait BLBI. Dia mempersilakan pihak yang keberatan dengan penyitaan melakukan upaya hukum.
"Kita sudah 24 tahun kata Pak Agus tadi membiarkan selalu berdebat. Sekarang pemerintah nggak mau berdebat, sita! Kalau nggak puas, ada jalur hukum. Kita nggak akan berdebat lagi. Karena ini pun dulu secara ini berlarut-larut terus, karena kita melayani berdebat demi hukum demi hukum, tapi kita lalu hampir kehilangan banyak aset dan mulai kehilangan banyak aset," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita tidak akan berdebat, nanti debatnya debat hukum aja di dalam forum yang tepat. Kita berterima kasih kepada Presiden RI yang telah membentuk tim gabungan ini ada 12 institusi," tambahnya.
Mahfud mengatakan Satgas BLBI telah membukukan penerimaan negara bukan pajak ke negara sebesar Rp 714 miliar. Dia mengatakan ada total pembukuan nilai aset tanah seluas 20 juta meter persegi.
Luas Lahan yang Disita 89 Hektare
Luas aset yang disita mencapai 89 hektare.
Mulai dari lapangan golf, hotel hingga restoran yang berdiri di atas lahan itu.
"Untuk hari ini adalah sekitar 89 hektare (yang disita), itu terkait kegiatan kita hari ini. Tapi akan ada banyak lahan yang akan kita sita sekitar sini," kata Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban.
Ada 4 Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga ikut dalam penyitaan ini. Dia mengatakan ada empat tersangka yang terkait dengan lahan ini.
"Sejauh ini sudah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk petugas KPKNL dan pertanahan. Belum ada menyangkut tersangka lain," kata Agus kepada wartawan.
(dek/dek)