Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita beberapa aset milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berdiri di atas lahan milik PT Bogor Raya Development. PT Bogor Raya bersiap mengajukan gugatan.
"Kami akan mengajukan gugatan segera, karena ada prosedur upaya administratif," kata pengacara PT Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang kepada wartawan di di Klub Golf Bogor Raya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).
Leonard mempertanyakan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI tersebut. Sebab, menurutnya, aset tersebut merupakan investasi, bukan menjadi jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus terang mempertanyakan karena yang saya pahami Bogor Raya Development ini merupakan investasi, dan ini tentunya kita mempertanyakan rujukan hukumnya apa. Karena aset ini pun yang saya pahami tidak menjadi jaminan pemenuhan kewajiban BLBI dari penjamin. Jadi kami mempertanyakan penyitaan ini dan bisa dibilang kita tidak sepakat," bebernya.
Leonard mengatakan belum mengetahui apakah pihaknya akan hengkang dari lokasi yang telah disita saat ini. Namun, yang pasti, dia akan melakukan gugatan keabsahan terkait penyitaan ini.
"Gugatan (yang diajukan) melawan keabsahan penyitaan ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset berupa lahan yang terkait obligor Bank Asia Pacific. Ada lapangan golf, hotel, hingga restoran yang berdiri di atas lahan itu.
"Untuk hari ini adalah sekitar 89 hektare (yang disita), itu terkait kegiatan kita hari ini. Tapi akan ada banyak lahan yang akan kita sita sekitar sini," kata Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban di Klub Golf Bogor Raya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Diketahui, salah satu pemilik lahan yang disita adalah Setiawan Harjono, besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
"Satgas BLBI kali ini menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estate Indo seluas total keseluruhan 89,01 hektare," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam sambutannya.
Mahfud juga tidak mempermasalahkan apabila setelah penyitaan ini, akan ada pihak yang tidak terima. Dia siap mengikuti proses hukum.
"Saya ingin katakan, tentu sesudah ini, akan ada yang protes, menyatakan keberatan, baik langsung maupun melalui pengacara, silakan saja," jelasnya.
Simak video 'Mahfud Md: Total Perolehan Satgas BLBI Senilai Rp 22 Triliun':