Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset berupa lahan milik obligor Bank Asia Pasific (Aspac). Penyitaan dilakukan setelah 24 tahun pemerintah berdebat dengan pemilik aset.
"Kita sudah 24 tahun, kata Pak Agus tadi, membiarkan selalu berdebat. Sekarang pemerintah nggak mau berdebat, sita!" kata Menko Polhukam Mahfud Md di Klub Golf Bogor Raya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).
Mahfud siap menempuh jalur hukum apabila pemilik lahan tidak menerima keputusan penyitaan ini. Hal itu dilakukan karena sudah terlalu banyak aset negara yang hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak puas, ada jalur hukum. Kita nggak akan berdebat lagi. Karena ini pun dulu secara ini berlarut-larut terus, karena kita melayani berdebat hukum demi hukum, tapi kita lalu hampir kehilangan banyak aset dan mulai kehilangan banyak aset," jelasnya.
"Sekarang kita tidak akan berdebat, nanti debatnya debat hukum aja di dalam forum yang tepat. Kita berterima kasih kepada Presiden RI yang telah membentuk tim gabungan ini ada 12 institusi," tambahnya.
Mahfud menjelaskan perdebatan yang terjadi saat ini hanya berputar-putar tanpa membuahkan hasil.
"Dulu berdebat terus itu karena apa? Kita datang ke Menteri Keuangan, digugat cara ngitungnya. Datang ke Bareskrim, ini ada hukumnya. Ke kejaksaan, hukumnya lain. Ke pertanahan, lain, berputar-putar," tuturnya.
Hal senada disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan kepolisian akan melakukan upaya paksa kepada pihak yang mencegah atau mengganggu proses hak tagih yang dilakukan Satgas BLBI.
Simak video 'Mahfud Md: Total Perolehan Satgas BLBI Senilai Rp 22 Triliun':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.